ANALISIS PELAYANAN SIM ONLINE DI POLRES KOTA BATU
DEMI MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA
(Studi di Kantor Polres Kota Batu)
SKRIPSI
Diajukan sebagai Salah Satu Syarat untuk
Memperoleh Gelar Sarjana Sosial
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Oleh:
RANO
NIM.2014210121
KOMPETENSI
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat, berkah dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Skripsi dengan judul “ANALISIS PELAYANAN SIM ONLINE DI POLRES KOTA BATU DEMI
MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA”. Skripsi
ini diajukan untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan Gelar Sarjana Sosial
Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
Pada kesempatan ini penulis menyampaikan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan
bantuan dan dorongan yang sangat berarti dalam penyelesaian Skripsi ini:
1.
Bapak Prof. Ir. Eko Handayanto, M.Sc.,
PhD selaku Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
2.
Bapak Willy Tri Hardianto, S.Sos., MM.,
M.AP selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana
Tunggadewi Malang
3.
Ibu Roro Merry Chornelia Wulandari,
S.Pd., M.AP selaku KPS Ilmu Administrasi Negara Universitas Tribhuwana
Tunggadewi Malang.
4.
Bapak Dody Setyawan, S.Sos., M.AP selaku
Dosen pembimbing I dan Bapak Abd. Rohman, S.Sos., M.AP selaku Dosen pembimbing
II yang telah banyak membantu memberikan saran, masukan serta motivasi kepada
penulis.
5.
Kepada Seluruh Dosen Fakultas Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik yang bersedia mengajarkan etika serta memberikan bekal,
ilmu yang tiada batasannya kepada seluruh mahasiswa.
6.
Bapak Kepala Dinas Kantor Polres Kota
Batu yang telah memberikan ijin kepada penulis untuk melakukan penelitian pada
Instansi yang dipimpin.
7.
Bapak AKP Ari Galang Saputra Selaku Pimpinan
Kasat Lantas Polres Batu.
8.
Kepada kedua orang tua saya yang telah
memberikan dukungan, doa, baik secara material maupun spiritual yang diberikan
kepada penulis dengan tidak dapat diukur besarnya.
9.
Seluruh keluarga besar penulis yang
selalu memberikan doa kepada penulis.
10.
Kepada seorang yang sangat istimewa bagi
penulis yaitu ATI pacar penulis yang selalu memberikan doa, dorongan, semangat,
serta motivasi kepada penulis.
11.
Rekan-rekan Mahasiswa Program Studi Ilmu
Administrasi Negara yang memberikan motivasi dan semangat kepada penulis.
Akhirnya
penulis menyadari bahwa penulis
Skripsi ini
masih banyak kekurangan, oleh sebab itu segala kritik dan saran yang membangun
dari pembaca demi perbaikan Skripsi ini sangat penulis harapkan. Semoga Skripsi
ini dapat bermanfaat bagi semuanya.
Malang, 17 November 2018
RANO
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar ......................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................ iii
Daftar Gambar ....................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang .......................................................................................... 1
1.2.
Rumusan
Masalah ..................................................................................... 5
1.3.
Tujuan
Penelitian ...................................................................................... 5
1.4.
Manfaat
Penelitian .................................................................................... 6
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.... Penelitian
Terdahulu ................................................................................. 7
2.2. Konsep Pelayanan Publik........................................................................ 11
2.2.1. Asas-Asas Pelayanan Publik ......................................................... 11
2.2.2. Jenis Pelayanan
Publik .................................................................. 13
2.2.3. Standar Pelayanan ........................................................................ 14
2.3.... Pelayanan Prima ...................................................................................... 15
2.3.1. Pengertian Pelayanan Prima .......................................................... 15
2.3.2. Prinsip Pelayanan Prima ................................................................ 16
2.3.3. Tujuan Pelayanan Prima ................................................................ 18
2.3.4. Manfaat Pelayanan Prima ............................................................. 18
2.3.5. Strategi Pelayanan Prima .............................................................. 19
2.4.... Kualitas Pelayanan .................................................................................. 20
2.4.1. Pengertian Kualitas ....................................................................... 20
2.4.2. Pengertian Kualitas Pelayanan ...................................................... 21
2.4.3. Dimensi Kualitas Pelayanan ......................................................... 21
2.5.... Surat Ijin Mengemudi (SIM) .................................................................. 23
2.5.1. Fungsi Dan Peranan SIM .............................................................. 23
2.5.2. Syarat Untuk Mendapatkan SIM ................................................. 25
......... Kerangka Berpikir ................................................................................... 26
BAB III METODE
PENELITIAN
3.1.... Jenis Penelitian ........................................................................................ 28
3.2.... Lokasi Penelitian ..................................................................................... 28
3.3.... Fokus Penelitian ...................................................................................... 29
3.4.... Sumber Dan Jenis Data ........................................................................... 30
3.5 Instrumen Penelitian
3.6.... Informan ................................................................................................. 31
3.7.... Teknik Pengumpulan Data ...................................................................... 31
3.8.... Teknik Analisis Data ............................................................................... 33
3.9.... Keabsahan Data ...................................................................................... 34
BAB IV HASILDAN
PEMBAHASAN
4.1.
Gambaran Umum Lokasi Penelitian...............................................................
........... 4.1.1.
Sejarah Kota Batu................................................................................
........... 4.1.2.
Kondisi Geografis................................................................................
........... 4.1.3.
Kondisi Demografi...............................................................................
........... 4.1.4.
Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama...............................................
........... 4.1.5.
Pemerintahan........................................................................................
.... 4.2. Penyajian Data Penelitian...............................................................................
4.2.1.
Analisis Pelayanan SIM Online Di
Polres Kota Batu Demi Mewujudkan
Pelayanan Prima
4.2.2.
Faktor Pendukung Dalam Pelayanan SIM Online
Di Polres Kota Batu Demi Mewujudkan Pelayanan Prima.....................................................................................................
4.2.3.
Faktor Penghambat Dalam Pelayanan SIM Online Di Polres Kota Batu Demi
Mewujudkan Pelayanan Prima.....................................................................................................
.... 4.5. Pembahasan Dan Hasil Peneitian...................................................................
4.5.1.
Analisis Pelayanan SIM Online Di
Polres Kota Batu Demi Mewujudkan Pelayanan Prima
4.5.2.
Faktor Pendukung Dan Penghambat Dalam Pelayanan SIM Online Di Polres Kota Batu Demi Mewujudkan Pelayanan Prima.............................................................
BAB V PENUTUP
5.1. Kesimpulan.....................................................................................................
5.2. Saran...............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Bagan
Kerangka Berfikir ........................................................... 27
Gambar 2. Siklus
Interaksi Komponen Dalam Keabsahan Data.................. 36
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pada
era saat ini kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat
dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan
kemajuan yang sangat pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang
dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat
ke arah yang semakin kritis. Hal itu dimungkinkan, karena hari warga masyarakat
semakin cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Kondisi masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu
memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka,
terutama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan
Negara Repubik Indonesia, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Amanat tersebut mengandung makna negara
berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem
pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang
prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil warga negara atas
barang publik, jasa publik, dan pelayanan administrasi.
Maka dari itu dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan, maka diperlukan bentuk pelayanan prima.
Pelayanan prima bukanlah istilah baru dalam dunia kerja, baik yang bersifat
profit maupun non profit. Bentuk pelayanan prima diantaranya ramah, senyum,
sopan, cepat, tepat, terbuka dan bertanggung jawab. Semua tidak terlepas
terhadap tiga komponen penting yaitu adanya attitude,
skill dan knowledge yang berakhir
pada kompetensi yang handal sebagai aparatur pemerintah, (Daryanto dan Setyabudi,
2014:107).
Dalam
era globaisasi seperti saat ini dengan kondisi persaingan yang cukup ketat
serta penuh tantangan aparatur pemerintah dituntut untuk bisa memberikan
pelayanan sebaik-baiknya pada masyarakat dan berorientasi kepada kebutuhan
masyarakat. Kualitas pelayanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu
indikator dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pentingnya
peningkatan kualitas pelayanan, karena didasari oleh suatu pemikiran bahwa
layanan yang berkualitas cenderung akan memperkecil tingkat pemborosan, baik
pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 bahwa hakikat pelayanan adalah pemberian
peayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur
pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Di sisi yang sama di
kemukakan oleh Mukarom dan Laksana (2015:149) mengatakan bahwa“tujuan dari pelayanan prima adalah
memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan masyarakat serta
memberikan fokus pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan prima dalam sektor
publik didasarkan pada aksioma (kenyataan) bahwa pelayanan adalah pemberdayaan.
Jika pelayanan pada sektor bisnis berorientasi profit, pelayanan prima pada
sektor publik bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara sangat baik atau
baik”.
Kepolisian
merupakan salah satu instansi dari pemerintah yang memberikan pelayanan pada
masyarakat. Fungsi pemerintah yang dijalankan oleh Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas
ini berkaitan erat dengan tugas-tugas sosial yang sehari-harinya berhadapan
dengan masyarakat. Di samping berfungsi sebagai salah satu lembaga penegak
hukum dan penjaga keamanan masyarakat, Kepolisian juga memiliki fungsi sebagai
instansi yang memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
BerdasarkanPeraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 pasal 52 ayat 2 tentang
Surat Ijin Mengemudimenyebutkan
bahwa yang berwenang dalam melakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
kepada masyarakat adalah Kepala Kepolisian disetiap wilayah masing-masing dan
didelegasikan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas. SIM adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu
lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.
Berbagai upaya yang
dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraaan masyarakat dengan
cara menciptakan inovasi-inovasi terbaru upaya untuk mempermudah masyarakat
dalam mengurus tentang suatu hal. Seperti sistem pelayanan Surat Ijin Mengemudi
(SIM)Online yang diterapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota
Batu yang bertujuan untuk memudahkan warga masyarakat Kota Batu maupun luar
Kota Batu dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Dengan demikian
masyarakat luar Kota Batu tidak perlu harus pulang kampung untuk perpanjang
maupun pembuatan sim baru. Pelayanan SIM Online
yang di terapkan oleh Polres Kota Batu sejak awal 2017 dengan harapan masyarakat
lebih antusias memiliki SIM, karena selama ini pelanggaran pengendara kendaraan
salah satunya karena tidak memiliki SIM, (Malang Voice). Pada kenyataan di lapangan pelayanan SIM Online di Kota
Batu terdapat kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian
sehingga sebagian warga masyarakat belum mengetahui program tersebut, sehingga
pelanggaran Lalu Lintas dengan kategori tidak memiliki SIM masih banyak
ditemukan.
Menurut data yang
terdapat dalam RADARMALANG.ID, dari Januari hingga September lalu pelanggaran
pengendara kendaraan roda dua sebanyak 23.250 pelanggaran, dimana sebanyak
5.890 pengendara roda dua di kalangan pelajar dan mahasiswa. Tidak hanya itu,
sebanyak 1.133 pelajar di bawah 17 tahun juga terjaring razia dalam operasi
yang di gelar Polres Malang. Pelanggaran tersebut disebabkan karena tidak
memiliki SIM.
Hal
inilah yang menjadi alasan menarik peneliti untuk mengetahui lebih dalam tentang
pelayanan SIM online di Polres Kota
Batu. Inovasi yang di realisasikan pada awal 2017 merupakan hal yang positif
serta berdampak positif juga terhadap masyarakat yang belum memiliki Surat Ijin
Mengemudi (SIM) lebih kepada masyarakat luar kota karena tidak perlu harus
membuat SIM di tempat atau kota asal. Berdasarkan gambaran di atas pelayanan
SIM online di Polres Kota Batu
menjadi menarik di kaji secara ilmiah dengan judul peneitian “Analisis
Pelayanan SIM Online Di Pores Kota Batu Demi Mewujudkan Pelayanan Prima”
studi di Polres Kota Batu.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan dari latar
belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana
prosedur pelayanan SIM Online di
Polres Kota Batu demi mewujudkan pelayanan prima ?
2. Apa
saja faktor pendukung dan penghambat pelayanan SIM Online dalam mewujudkan pelayanan prima ?
1.3.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas
maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk
menganalisis dan mendeskripsikan prosedur pelayanan SIM Online diPolres Kota Batu demi mewujudkan pelayanan prima.
2.
Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pelayanan SIM Online di Polres Kota Batu demi
mewujudkan pelayanan prima.
1.4. Manfaat
Penelitian
1.
Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memeberikan sumbangan bagi pengembangan
teori-teori serta sebagai bahan refrensi atau rujukanserta implementasi teori yang telah di
pelajari dengan praktik di lapangan.
2.
Manfaat Praktis
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan bantuan berharga bagi pemerintah atau lembaga yang membutuhkan
serta menjadi acuan penelitian pada
bidang yang sama di masa yang akan datang.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
Penelitian Terdahulu
Dalam
hasil penelitian Ajeng Dyah Wahyuni, (2017) dengan judul “Implementasi Program
SIM Online Pada Polresta Bandar
Lampung”. Mengatakan bahwa implementasi program SIM Online pada Polresta Bandar Lampung belum berjalan maksimal yakni:
1. Komunikasi
a. Indikator
transmisi, penyaluran informasi tentang pelaksanaan program SIM Online sudah terlaksana dengan baik.
b. Indikator
kejelasan, informasi yang terdapat pada pelaksanaan program SIM Online sudah cukup memadai namun hanya
terbatas pada aparat pelaksanaan, sedangkan kejeasan informasi dari Aparat
pelaksanaan kepada masyarakat masih belum memadai.
c. Indikator
konsistensi, komunikasi yang terjalin sudah konsisten namun masih kurang
memadai karena informasi yang diberikan oleh aparat pelaksanaan belum mencakup
tentang SIM Online tersebut sehingga
masyarakat tidak mengetahui adanya program SIM Online tersebut.
2. Sumber
Daya
a.
Sumber daya manusia (staff) yang dimiliki oleh Satantas
Polresta Bandar Lampung dalam pelaksanaan program SIM Online sudah memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
b.
Sumber daya non manusia, pemberian
fasilitas kepada aparat pelaksanaan yaitu Satlantas Polresta Lampung sudah
terealisasi dengan baik.
3. Disposisi
Disposisi dalam Implementasi
Program SIM Online Pada Polresta
Bandar Lampung sudah cukup baik. Kecenderungan sikap aparat pelaksana dalam
pelaksanaan program SIM Online
tersebut di pantau oleh kamera pengawas (CCTV) yang terhubung langsung dengan
pimpinan pelaksana yaitu Kasat Lantas sehingga dapat mencegah kecenderungan
perilaku yang tidak sesuai dengan perintah pimpinan.
4. Struktur
Birokrasi
a. Indikator
Standar Operating Procedure (SOP) dalam pelaksanaan program SIM Online sudah tersedia dengan baik.
b. Indikator
fragmentasi dalam Impementasi Program SIM Online Pada Polresta Bandar Lampung
sudah berjalan dengan baik.
Dalam penelitian Asna Karlina,
(2017) dengan judul “Pelayanan Administrasi Pembuatan Surat Ijin Mengemudi
(SIM) Di Kantor Polres Kota Bontang”. Mengatakan bahwa pelayanan administrasi
administrasi pembuatan Surat Ijin Mengendarai (SIM) di kantor Polres Kota
Bontang:
a. Pelayanan
administrasi dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diberikan oleh
Aparatur Kepolisian Resor (Polres) Bontang sudah berjalan dengan baik, hal ini
dilihat dari:
a)
Prosedur pelayanan yang sederhanan
danmudah dipahami oleh masyarakat.
b)
Persyaratan pelayanan, sudah berjalan
dengan baik dapat dilihat dari petugas yang sudah menginformasikan persyaratan
peryaratan SIM secara jelas kepada masyarakat melalui baliho yang terpasangdi
area pembuatan SIM.
c)
Kecepatan pelayanan, telah sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan oleh Aparat Kepolisian walaupun masih terjadi
keterlambatan penyelesaian pembuatan SIM karena kendala teknis dan non teknis.
d)
Kepastian biaya sudah sesuai dengan PNBP
yang terbaru dan sudah berjalan dengan baik karena pemohon sendiri yang membayar
sesuai dengan golongan SIM yang diajukan.
b. Pelayanan
administrasi daampembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kantor Polres Kota
Bontang, masih terdapat hambatan atau kendala yaitu:
a)
Keadilan pelayanan, masih terdapat
perbedaan pelayanan antara pemohon satu dengan yang lainnya,jika mereka tidak
lulus ujian praktek maka mereka menghubungi oknum tertentu, disini terlihat
bahwa beberapa masyarakat masih menggunakan jalan pintas seperti penggunaan
pungli untukmempermudah dalam pembuatan SIM.
b)
Adapun kendala-kendala dalam pelayanan
administrasi pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tersebut yakni peralatan yang
kurang memadai seperti komputer ujian teori, tempat ujian praktek.
Dalam
hasil penelitian ChauwaGemilang, (2016) dengan judul “Implementasi Pelayanan
Prima Dalam Pembuatan Surat Ijin Mengenmudi (SIM) Di Polresta Samarinda”.
Mengatakan bahwa implementasi pelayanan prima dalam pembuatan Surat Ijin
Mengemudi (SIM) di Polresta Samarinda, yaitu:
1.
Prosedur pelayanan pembuatan Surat Ijin
Mengemudi (SIM) sudah termasuk sangat sederhana, tidak berbelit-belit dan mudah
dipahami oleh pemohon atau masyarakat.
2.
Waktu penyelesaian pelayanan pembuatan
SIM sudah berjalan dengan baik tapimasih terdapat hambatan-hambatan yang
diakibatkanoleh gangguan sistem jaringan online
daripusat.
3.
Transparansi pelayanan pembuatan SIM
sudah baik. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan di informasikan
secara terbuka atau transparan kepada pemohon atau masyarakat.
4.
Biaya pelayanan SIM sudah sesuai dengan
PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang ada.
5.
Sarana dan prasarana atau fasilitas
penunjang pembuatan SIM yang tersedia sudah cukup baik tapi masih terbatas
belum semuanya memadai seperti tempat duduk di ruang tunggu dan kapasitas ruang
foto SIM yang tidak sebanding dengan jumlah pemohon atau masyarakat.
Tidak
dapat dipungkiri pasti terdapat hambatan-hambatan dalam pembuatan SIM. Hambatan
tersebut yakni sistem jaringan online
yang mengalami gangguan daripusat yang mengakibatkan terhambatnya pelayanan.
Dari tiga penelitian
terdahulu yang digunakan oleh peneliti yaitu mempunyai peran yang berkaitan
langsung dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti, sehingga ilmu/hasil
dari penelitian terdahulu dapat digunakan untuk melihat perbedaan antara hasil
penelitian terdahulu dan hasil penelitian yang dilakukan bahwa penelitian yang
dilakukan peneliti terserbut bener-benar baru dan belum diteliti oleh orang
lain. Dengan mengacu pada penelitian terdahulu maka peneliti akan mudah untuk
membuat suatu kesimpulan/hasil yang dilakukan. Penelitian ini lebih fokus
kepada standar peayanan yang di terapkan oleh polres kota batu sehingga dalam
pembahasan akan menjelaskan unsur-unsur dari stansar pelayanan itu sendiri.
2.2.
Konsep Pelayanan Publik
Pada hakikatnya,
penyelenggaraan pemerintahan ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan
publik (publik service). Konsep
kepemerintahan yang baik menuntut setiap aparatur pemerintah untuk
bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan sikap, perilaku dan kebijakannya
kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan aparatur yang profersional yang mampu
mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsingya serta didukung semangat
pengabdian yang berorientasi pada pelayanan publik, pengayoman dan pemberdayaan
rakyat, (Sadhana, 2010:127).
2.2.1. Asas-asas
pelayanan publik
Pelayanan publik
harus selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat, karena masyarakat itu
bersifat dinamis. Dalam hal ini pemerintah harus melakukan negosiasi dan
mengkolaborasi berbagai kepentingan masyarakat, sehingga pelayanan publik
memiliki kualitas yang sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Pelayanan
publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat
sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar, dan terjangkau.
Untuk
dapat memberikan pelayanan yang memuaskan pengguna jasa, penyelenggaraan
pelayanan publik harus memenuhi asas-asas pelayanan Menurut Sadhana (2012:134)
ada 6 asas pokok dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai berikut:
1.
Transparansi, maksudnya sebuah unit
pelayanan publik harus bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua
pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai dan mudah dipahami.
2.
Akuntabilitas, maksudnya setiap proses
dan hasl sebuah pelayanan publik harus dapat dapat dipertanggungjawabkan kepada
publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3.
Kondisional, maksudnya sebuah pelayanan
publik haruslah disesuaikan dengan kondisi kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4.
Partisipasi, maksudnya mendorong peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5.
Kesamaan hak, maksudnya dalam
pelaksanaan publik tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama,
golongan, gender, dan status ekonomi.
6.
Keseimbangan hak dan kewajiban,
maksudnya baik pemberi maupun penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan
kewajiban masing-masing.
2.2.2. Jenis
Pelayanan Publik
Membicarakan
tentang pelayanan tentunya tidak dapat terlepas dari manusia, karena pelayanan
mempunyai kaitan yang sangat erat dengan kebutuhan hidup manusia, baik itu
sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Keanekaragaman dan perbedaan
kebutuhan hidupmanusia menyebabkan adanya bermacam-macam jenis pelayanan pula,
dalam upaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia tersebut.
Timbunya
pelayanan umum atau publik dikarenakan adanya kepentingan tersebut
bermacam-macam bentuknya sehingga pelayanan publik yang diakukan juga ada
beberapa macam. Berdasarkan Keputusan MENPAN No.63/KEP/MENPAN/7/2003 terdapat
beberapa bentuk jenis pelayanan yaitu:
a.
Pelayanan Administratif
Yaitu
pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh
pubik, misalnya status kewarganegaan, sertifikat kompetensi, kepemiikan atau
penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara ain
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan
Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan
atau Penguasaan Tanah dan sebagainya.
b.
Pelayanan Barang
Yaitu
pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan
oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih
dan sebagainya.
c.
Pelayanan Jasa
Yaitu
pelayanan yang menghasikan berbagai bentuk oleh publik, misalnya pendidikan,
pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.
2.2.3. Standar
pelayanan
Kualitas pelayanan kepada masyarakat
merupakan salah satu masalah yang mendapat perhatian serius oleh aparatur
pemerintah. Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan
dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Standar Pelayanan Publik Menurut
MENPAN Nomor 63 Tahun 2004, sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Prosedur Pelayanan
Prosedur
pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk Pengadaan.
2.
Waktu Penyelesaian
Waktu
penyelesaian yang ditetapkan sejak pengajuan permohonan sampai dengan
penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
3.
Biaya Pelayanan
Biaya
atau tarif pelayanan termasuk rinciannyayang dititipkan dalam proses pemberian
layanan.
4.
Produk Pelayanan
Hasil
pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5.
Sarana dan Prasarana
Penyedia
sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik
6.
Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Kompetensi
petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan
2.3.
Pelayanan Prima
2.3.1. Pengertian
Pelayaan Prima
Pelayanan publik pasal
1 dalam Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik. “adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.Menurut Daryanto, (2014:110)
pelayanan prima adalah kegiatan untuk memberikan nilai tambah agar dapat
memenuhi atau melampaui harapan pelanggan. Pelayanan prima merupakan terjemahan dari “exellent service”, yang berarti
pelayanan yang sangat baik atau pelayanan yang terbaik.
Menurut Mukarom dan Laksana (2015:148)
Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah “exellent service” yang secara harfiah berarti pelayanan yang
sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik. Disebut sangat baik atau terbaik
karena sesuai standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang
memberikan pelayanan. Apabila instansi pelayanan belum memiliki standar pelayanan,
pelayanan disebut sangat baik atau terbaik akan menjadi prima, manakala dapat
atau mampu memuaskan pihak yang dilayani (pelanggan).Jadi pelayanan prima
adalah pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan serta memberikan
pelayanan yang terbaik kepada pelanggan.
2.3.2. Prinsip
Pelayanan Prima
Terminologi pelayanan prima,
berangkat dari reformasi di bidang pelayanan publik. Kepuasan total pelanggan
menjadi orientasi gerakan ini. Osborne dan Gabler dalam Daryanto dan
Setyobudi(2014:112) menyatakan bahwa pengembangan organisasi sebetulnya hanya
bermuara pada terwujudnya a smaller,
better, faster, and, cheaper government.Peryantaan sederhana tersebut
mengandung makna bahwa empat hal tersebut harus menjadi prioritas dengan
menjadikan aparatur sebagai pusat garapan. Premis sederhana itu sekaligus juga
memperlihatkan bahwa selama ini pelayanan publik dari aparatur masih rendah.
Daryanto menambahkan bahwa untuk
dapat mengetahui apa saja indikator bahwa sebuah pelayanan dianggap prima,
dapat dimulai dengan menguraikan paling tidak lima prinsip dasar pelayanan
prima, yaitu mengutamakan pelanggan, sistem yang efektif, melayani dengan hati,
perbaikan yang berkelanjutan dan memberdayakan pelaggan.
Keputusan
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umun
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayana
publik harus memenuhibeberapa prinsip sebagai berikut:
1.
Kesederhanaan: prosedur pelayanan publik
tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2.
Kejelasan: kejelasan ini mencakup
kejelasan dalam hal
a. Persyaratan
teknis dan administratifpelayanan publik;
b. Unit
kerja/pejabat yang berwewenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayaan
dan penyelesaian;
c. Keluhan/persoalan/sengketa
dalam pelaksanaan pelayanan publik;
d. Rincian
biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
3.
Kepastian waktu: Pelaksanaan pelayanan
publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4.
Akurasi: Produk pelayanan publik
diterima dengan benar, tepat dan sah.
5.
Keamanan: Proses produk pelayanan publik
memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6.
Tanggungjawab: Pimpinan Penyelenggara
pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan.
7.
Kelengkapan sarana dan prasarana:
Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya
yang memadai termasuk penyedia sarana teknologi telekomunikasi dan informatika
(telematika).
8.
Kemudahan Akses: Tempat dan lokasi serta
sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat
memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9.
Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan:
Memberi pelayanan harus tertip, teratur, disedikan ruang tunggu yang nyaman,
bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat dilengkapi dengan faslitas yang
mendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
10.
Kenyamanan, Lingkungan pelayanan harus
tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan
yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan
seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
2.3.3. Tujuan
Pelayanan Prima
Menurut
Daryanto (2014:108-109) tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang
dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan
atau masyarakat serta memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan
prima dalam sektor publik didasarkan pada aksioma bahwa “pelayanan adalah pemberdayaan”. Pelayanan
pada sektor bisnis berorientasi profit, sedangkan pelayanan prima pada sektor
publik bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara sangat baik atau terbaik.
Bagi orgnisasi, pelayanan prima bertujuan terhadap kelangsungan hidup
organisasi. Apabila pelayanan yang diberikan tidak memuaskan tentusaja
mengecewakan pelanggan.
2.3.4. Manfaat
Pelayanan Prima
Menurut
Daryanto (2014:109-110) pelayanan prima akan bermanfaat bagi upaya peningkatkan
kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai
acuan pengembangan penyusunan standar pelayanan. Penyedia layanan, pelanggan
atau stakeholder dalam kegiatan
pelayanan akan memeiliki acuan tentang bentuk, alasan, waktu, tempat dan proses
pelayanan yang seharusnya. Sikap yang perlu dimiliki oleh pegawai berdasarkan
konsep pelayanan prima adalah sebagai berikut:
1. Rasa
memiliki terhadap instansi.
2. Rasa
kebanggaan terhadap pekerjaan.
3. Loyalitas
yang tinggi terhadap kekerjaan.
4. Ingin
menjaga martabat dan nama baik.
Untuk
organisasi profit, tentu saja pelayanan prima ini merupakan hal yang paling
penting, karena kelangsungan hidup organisasi tentu saja dipengaruhi oleh
pelayanan prima yang diberikan oleh organisasi tersebut. Jika organisasi tidak
dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan tentu saja tidak akan ada rasa
kepercayaan kepada organisasi tersebut.
Pelayanan
prima adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat/pengguna jasa (customer). Minimal sesuai dengan
standar sehingga pelanggan atau masyarakat yang dilayani merasa puas, gembira,
atau senang.
2.3.5. Strategi
Pelayanan Prima
Sedarmayanti, (2009:250) menyatakan
bahwa strategi pelayanan prima yang mengacu kepuasan/keinginan pelanggan dapat
ditempuh melalui:
a.
Implementasi visi misi pelayanan pada
semua tingkat yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
(pelanggan).
b.
Hakikat pelayanan prima disepakati untuk
dilaksanakan oleh semua aparatur yang memberi pelayanan.
c.
Dalam peaksanaan pelayanan prima,
didukung sistem dan lingkungan yang dapat memotivasi anggota organisasi untuk
melaksanakan pelayanan prima.
d.
Pelaksanaan pelayanan prima aparatur
pemerintah, didukung sumber daya manusia, dana dan teknologi canggih tepat
guna.
e.
Pelayanan prima dapat berhasil guna,
apabila organisasi menerbitkan standar pelayanan prima yang dapat dijadikan
pedoman dalam melayani dan panduan bagi pelanggan yang memerlukan jasa
pelayanan.
2.4. Kualitas Pelayanan
2.4.1. Pengertian
Kualitas
Menurut
Sedarmayanti (2010:252) kualitas berarti kesesuaian dengan persyaratan,
kecocokan untuk pemakaian, perbaikan/penyempurnaan berkelanjutan, bebas dari
kerusakan, pemulihan kebutuhan pelanggan. Sedangkan menurut Sinambela
(2016:253) bahwa pada dasarnya kuaitas mengacu kepada pengertian pokok kualitas
terdiri atas sejumlah keistimewaan produk, baik keistimewaan langsung, maupun
keistimewaan atraktif yang memenuhi keinginan pelanggan dan memberikan kepuasan
atas penggunaan produk, kualitas terdiri atas segala sesuatu yang bebas dari
kekurangan atau kerusakan.
Kualitas menurut Philip B. Crosby
dalam Nasution (2005:3) “kualitas adalah memenuhi atau sama dengan persyaratan
(conformance of requirement), berbeda sedikit dari peryaratan , maka suatu
produk atau jasa dikatakan tidak berkualitas. Persyaratan itu sendiri dapat
berubah sesuai dengan keinginan pelanggan, kebutuhan organisasi, pemasok dan
sumber pemerintah, teknologi serta pasar atau pesaing”.
Jadi kualitas dapat disimpulkan
sebagai kesesuaikan dengan persyaratan atau tuntutan yang dapat memuaskan
kebutuhan pelanggan dalam memenuhi semua persyaratan sesuai dengan keinginan
pelanggan, kebutuhan organisasi,, pemasok dan sumber pemerintah, teknologi
serta pasar pesaing.
2.4.2. Pengertian
Kualitas Pelayanan
Pada dasarnya dalammemberikan
pelayanan harus memperhatikan aspek kualitas guna meningkatkan kepuasan
pelanggan. Kualitas pelayanan adalah sebuah kata bagi penyedia jasa merupakan
sesuatu yang harus dikerjakan dengan baik, Supranto (2006:226).
Kualitas pelayanan berarti kemudahan
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan,
menurut Sedarmayanti (2010:253) hal yang perlu diperhatikan dalam kualitas
pelayanan: akurasi pelayanan, kesopanan dan keramahan dalam memberikan
pelayanan, tanggungjawab, kelengkapan, kemudahan dalam mendapatkan pelayanan,
variasi model pelayanan, kenyamanan pelanggan dalam memperoleh pelayanan.
2.4.3. Dimensi
Kualitas Pelayanan
Setiap pelayanan
akanmenghasilkan beragam penilaian yang datangnya dari pihak yang dilayani atau
pengguna layanan. Pelayanan yang baik tentunya akan memberikan penilain yang
baik pula dari para pelanggan, tetapi apabila pelayanan yang diberikan tidak
memberikan kepuasan, misalnya terkait jangka waktu pelayanan yang tidak tepat
waktu maka akan menimbukan kekecewaan pelanggan dan bisa memperburuk instansi
pemberi layanan. Sedarmayanti, (2013:253) mengemukakan lima dimensi yang harus
diperhatikan bagi pelayanan publik, agar kualitas pelayanan dapat tercapai
antara lain:
1.
Reliabiity (handal), kemampuan untuk
memberi secara tepat dan benar, jenis pelayanan yang telah dijanjikan kepada
penerima layanan.
2.
Responsiveness (pertanggungjawaban),
kesadaran/keinginan membantu penerima layanan dan memberikan pelayanan yang
cepat.
3.
Assurance (jaminan),
pengetahuan/wawasan, kesopanan satuan, kepercayaan diri dari pemberi layanan,
respek terhadap penerima layanan.
4.
Emphaty (empati), kemauan pemberi
layanan untuk melakukan pendekatan,memberi perlindungan, berusaha mengetahui
keinginan dan kebutuhan penerima layanan.
5.
Tangibles (terjamah)penampilan pegawai
dan fasilitas fisik lainnya, seperti peralatan/perlengkapan yang menunjang pelayanan.
Disamping itu
Sadhana, (2012:144) mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik
dalam memberikan layanan publik setidaknya para pelayanan publik harus:
1)
Mengetahui kebutuhan yang dilayani
2)
Menerapkan persyaratan manajemen untuk
mendukung penampilan (kinerja)
3)
Memantau dan mengukur kinerja.
Untuk itu
sebagai perwujudan dari pada apa yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh
pelayanan publik agar kualitas layanan menjadi baik, maka dalam memberikan
layanan publik seharusnya:
a.
Mudah dalam pengurusan bagi yang
berkepentingan (prosedurnya sederhana)
b.
Mendapat pelayanan yang wajar
c.
Mendapat pelayanan yang sama tanpa pilih
kasih
d.
Mendapat perlakuan jujur dan terus terang (transparan)
2.5.
Surat Ijin Mengemudi
(SIM)
Surat
Ijin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan
oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat
jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib
memiliki Surat Ijin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan
sebagaimana terkandung dalam (Pasal 77 ayat [1] UU No. 22 Tahun 2009).
2.5.1. Fungsi
dan Peranan SIM
1.
Berbagai sarana identifikasi atau jati
diri seseorang.
Bertitik
tolak dari SIM akan diketahui identitas ciri-ciri fisik seseorang, disamping
itu juga berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pemegang SIM telah
memilikikemampuan, pengetahuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan
bermotor tertentu.
2.
Sebagai alat bukti
SIM
selain sebagai tanda bukti sebagaimana diuraikan diatas juga mempunyai fungsi
dan peranan sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok
Polri, khususnya yang bersifat represif yustisiil, dimana alat bukti tersebut
sebagaipenunjang penyeidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang
berkaitan dengan kendaraan.
3.
Sebagai sarana upaya paksa penyitaan SIM
dalam kasus pelanggaran dan kecelakaan alu lintas, untuk kemudian memaksa pelanggar
menghadiri sidang, merupakan bukti nyata betapa besarnya fungsi dan peranan SIM
dalam pelaksanaan tugas Polri, karena pada dasarnya tanpa upaya paksa demikian
itu,sukar dipastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum akan berhasil dengan
baik.
4.
Sebagai sarana perlindungan masyarakat
Pengemudi
kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan
pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memilikikemampuan mengemudikan
kendaraan dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya
pelanggaran akan dapat dikurangi.
5.
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Polri sebagai
instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat
dengan sebaik-baiknya guna keperluan itulah Polri selalu berusaha meningkatkan
pelayanan masyarakat dalam bidang SIM ini tanpa mengurangi faktor security sebagai tujuan pokok
2.5.2. Syarat
Untuk Mendapatkan SIM
Persyaratan
pemohon SIM perorangan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 81
ayat (2), (3), (4) dan (5):
1.
Usia
a.
17 tahun untuk SIM A,C dan D
b.
20 tahun untuk SIM B1
c.
21 tahun untuk SIM B2
2.
Administratif
a.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk
b.
Mengisi formulir pemohon
c.
Rumusan sidik jari
3.
Kesehatan
a.
Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b.Sehat
rohani dengansurat lulus tes psikologis
4.
Lulus ujian
a.
Ujian teori
b.
Ujian praktik
c.
Ujian keterampilan melalui simulator
Kerangka
Berfikir
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap pengendara
kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan yang berlaku baik dalam kelengkapan
dasar berkendara termasuk kelengkapan administrasi berupa Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) maupun Surat Ijin Mengemudi (SIM), dengan SIM seseorang
dianggap sudah memiliki hak dan kewajiban dalam mengendarai kendaraan bermotor,
selain itu dengan adanya SIM seseorang telah dianggap menjadi suatu wajib yang
taat hukum, sehingga dalam berkendara harus selalu mentaati peraturan yang
berlaku.
SIM
merupakan bukti administratif bahwa seseorang tersebut terikat oleh hukum,
terutama hukum dalam berkendaraan. Pembuatan SIM dapat dilakukan di Satuan Lalu
Lintas Polres yang ada di daerah pengendara kendaraan bermotor tersebut. Namun
terdapat kendala dalam pelayanan pembuatan SIM tersebut karena pengendara harus
membuat atau memperpanjang SIM hanya di daerah asal sehingga menjadi hambatan
bagi perantau yang sedang tidak di daerah asalnya namun membutuhkan pelayanan
pembuatan atau perpanjang SIM.
Seiring dengan perkembangan zaman,
pelayanan pembuaran SIM dituntut agar dapat mempermudah pengguna dalam membuat
atau memperpanjang SIM tersebut. Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Kota
Batu meluncurkan Pelayanan SIM Onlineyang
di terapkan pada awal 2017 lalu. Layanan tersebut dapat mempermudah warga perantau
atau luar Kota yang akan membuat maupun memperpanjang SIM tetapi sedang tidak
berada di tempat asalnya sehingga dapat menggunakan layanan tersebut tanpa
perlu menunggu kembali ke daerah asalnya.
Dalam menganalisis pelayanan SIM Online tersebut, peneliti menggunakan Peraturan
MENPAN Nomor 63 Tahun 2004, dengan standar pelayanan yaitu: prosedur pelayanan,
waktu penyelesaian, transparansi, produk pelayanan, sarana dan prasarana atau
fasilitas penunjang, dan kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Dari temuan dilapangan peneliti
menemukan masalah dalam pelayanan SIM Online
tersebut yaitu, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian
sehingga sebagian warga masyarakat belum mengetahui program tersebut, sehingga
pelanggaran lalu lintas dengan kategori tidak memiliki SIM masih banyak
ditemukan.Berdasarkan deskripsi diatas dapat di gambarkan skema kerangka konsep
dalam kaitannya dengan Pelayanan SIM Online
di Polres Kota Batu.
Gambar 1. Bagan
Kerangka Berfikir
|
Undang-undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
Pasal
77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
|
|
Analisis
Pelayanan SIM Online Di Kota
Batu
|
|
Analisis
Pelayanan menggunakan standar pelayanan menurut Peraturan MENPAN No. 63
Tahun 2004
|
|
Berjalannya
Pelayanan SIM Online tersebut
sesuai atau tidak dengan yang diharapkan baik oleh Polres Kota Batu maupun
masyarakat pengguna layanan SIM Online
|
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1.
Jenis Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kuaitatif. Menurut
Sugiono (2012:9) metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang
berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada
kondisi obyek yang aamiah, (sebagai lawannya eksperimen) dimana peneliti adalah
sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi
(gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasi penelitian
kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.
Moleong
(2012:4-6) menyatakan penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bermaksud
untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek peneliti misalnya,
perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain. Secara holistik dan
dengan cara diskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks
khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan sebagai metode alamiah.
3.2. Lokasi Penelitian
Menurut
Sugiyono (2009:207-209) dalam penelitian Winasis (2016) menyebutkan bahwa
lokasi penelitian adalah tempat dimana nantinya akan dijadikan penelitian
sebagai tempat melakukan penelitian dan merupakan tempat untuk meneiti
peristiwa, keadaan yang terjadi dari tempat yang diteliti.
Dengan demikian, lokasi
penelitian merupakan tempat yang dijadikan subjek salam peaksanaan penelitian.
Adapun lokasi penelitian tersebuta dilakukan di Polres Kota Batu yang terletak
di Jl. Hasanuddin, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, 65321.
3.3. Fokus Penelitian
Menurut
Sugiyono (2012:207-209) mengatakan bahwa batasan masaah dalam penelitian
kualitatif disebut fokus, yang berisi pokok masaah yang masih bersifat umum.
Dalam mempertajam penelitian, peneliti kualitatif harus menetapkan fokus. Sesungguhnya
dalam penelitian ini yang menjadi fokus penelitian yaitu: Prosedur Pelayanan
SIM Online yang meliputi;
a. Waktu
penyelesaian pelayanan SIM Online
b. Biaya
pelayanan
c. Produk
pelayanan
d. Sarana
dan prasarana atau fasilitas untuk penunjang
pelayanan SIM Online
e. Kompetensi
petugas pemberi pelayanan
3.4. Sumber dan Jenis Data
Menurut
Lofland dan Lofland dalam Moleong (2010:157) sumber data utama dalam penelitian
kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan
seperti dokumen dan lain-lain. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan
data sekunder;
1.
Data Primer
Menurut Sugiono (2009:225), data
primer merupakan data yang langsung memberikan
data kepada pengumpul data atau hasil wawancara, dokumentasi dan observasi. Sumber data primer dari
penelitian ini yang di peroleh
berupa hasil wawancara dan observasi yang dilakukan peneliti dalam waktu tertentu
2.
Data Sekunder
Menurut
Moleong (2009:159) data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber
tertulis seperti data arsip, dokumen pribadi, dan dokumen resmi. Data sekunder
merupakan sumber kedua yang tidak dapat di abaikan, data yang di cari seperti
profil Kantor Pores Kota Batu, struktur organisasi dan lain-lain.
3.5. Instrumen Penelitian
Menurut
Sugiono (2012:223-224) dalam penelitian kualitatif instrumen utama penelitian
kualitatif adalah peneliti sendiri, namun selanjutanya setelah fokus penelitian
menjadi jelas, maka kemungkinan akan dikembangkan instrumen penelitian
sederhana, yang diharapkan dapat melengkapi data dan membandingkan dengan data
yang telah ditemukan melalui observasi dan wawancara. Peneliti akan terjun ke
lapangan sendiri, baik pada grand tour
question, tahap focused and selection,
melakukan pengumpulan data, analisis dan membuat kesimpulan.
3.6. Informan
Menurut
Sugiono (2012:217) teknik sampling adalah teknik pengambilan sampel. Untuk
menentukan sampel yang akan digunakan dalam penelitian, terdapat berbagai
teknik sampling yang digunakan.
Dalam
penelitian ini, teknik sampling yang digunakan adalah Porposive Sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data
dengan pertimbangan tertentu, yaitu adalah aparatur atau masyarakat yang tahu
dan paham kondisi ditempat peneitian sehingga dapat membantu memberikan
informasi yang dibutuhkan oleh peneliti. Dengan demikian sampel dalam
penelitian tersebut ada tiga informan diantaranya adalah;
1.
KAUR BIN OPS Lantas Polres Kota Batu
2.
Staf Bagian Pelaksana Pelayanan SIM Online Kota Batu
3.
Masyarakat atau pemohon SIM Online
3.7. Teknik Pengumpulan Data
Dalam
teknik pengumpulan data, langkah yang diambil oleh peneliti yaitu:
1.
Wawancara
Menurut
Sugiyono (2012:237) wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila
peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasaahan yang
harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari
responden yang lebih mendalam. Wawancara dapat dilakukan secara terstruktur
maupun tidak terstruktur dan dapat dilakukan melalui tatap muka (face to face) maupun dengan menggunakan
telepon. Wawancara yang dilakukan peneliti yaitu wawancara secara terstruktur
dengan daftar pernyataan sudah direncanakan melalui interview guid.
2.
Dokumentasi
Menurut
Sugiyono (2012:240) menyatakan bahwa dokumen merupakan catatakn yang sudah berlalu.
Dokumen bisa berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan,
ceritara, biografi, peraturan, dan kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar,
misalnya foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain. Dokumen yang berbentuk karya
misalnya seni, yang dapat berupa gambar, patung, film, dan lain-lain. Studi
dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara
dalam penelitian kualitatif.
3.
Observasi
Observasi
merupakan metode penelitian dengan melakukan pengamatan secara langsung pada
tempat yang dijadikan penelitian. Menurut Sugiyono (2012:145) menyatakan bahwa
observasi tidak terbatas pada orang, tetapi juga obyek-obyek alam yang lain.
Oleh karena itu, peneliti melakukan observasi terhadap Pelayanan SIM Onine di Kantor Polres Kota Batu.
3.8. Teknik Analisa Data
Menurut
Sugiyono, (2012:245-253) analisa data yang digunakan dalam penelitian
kualitatif tersebut yaitu:
a. Reduksi
Data (Data Reduction)
Reduksi data yang diperoleh dari
lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu di catat secara teliti
dan rinci, mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok,
memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian
data telah direduksi akan memberikan gambaran yang jelas, dan mempermudah peneliti
untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan.
b.
Penyajian Data (Data Display)
Dalam
penelitian kualitatif, penyajian data bisa disajikan dalam bentuk uraian
singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart
dan sejenisnya. Dalam penelitian ini bentuk penyajian data yang digunakan
adalah bentuk uraian singkat.
c.
Penarikan Kesimpulan (Conclusion)
Penarikan
kesimpulan dalam penelitian kualitatif salah satu temuan baru yang sebelumnya
belum pernah ada, temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang
sebelumnya masih remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi
jelas, dapat berupa hubungan kausal atau interaktif, hipotesis atau teori.
Dengan
demikian maka penelitian tersebut menggunakan ke empat jenis teknik analisa
data yang telah dikemukakan di atas yaitu, bersifat induktif, reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
3.9. Keabsahan Data
Dalam penelitian kualitatif sangat
penting adanya sebuah kepercayaan terhadap data dalam penelitian, maksud dari
kepercayaan tersebut disebutkan keabsahandata. Menurut Sugiyono, (2012:270)
macam-macam cara pengujian kredibilitas data atau kepercayaan terhadap data
hasil penelitian kualitatif antara lain dilakukan perpanjangan pengamatan,
peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman
sejawat, analisis kasus negatif, dan memberchek.
Dengan demikian adanya beberapa cara
dalam menguji keabsahan data yang telah disebutkan diatas, maka peneliti dalam
menguji keabsahan data tersebut menggunakan triangulasi teknik, dilakukan
dengan cara melakukan pengecekan data kepada sumber yang sama dengan teknik
yang berbeda, seperti data yang diperoleh melalui wawancara, maka di cek dengan
observasi, dokumentasi. Apabila dengan ketiga teknik tersebut menghasikan data
yang berbeda maka dilakukan diskusi lanjutan terhadap sumber yang berkaitan
dengan penelitian untuk mengetahui data mana yang valid, karena tidak menutup
kemungkinan bisa menjadi semuanya valid namun sudut pandangnya saja yang
berbeda. Hal ini dapat di gambarkan sebagai berikut:
Gambar
2. Siklus Interaksi Komponen Dalam Keabsahan Data
|
Wawancara
|
|
Dokumentasi
|
|
Observasi
|
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Daryanto, Setyobudi Ismanto, 2014. Konsumen dan Pelayanan Prima. Yogyakarta: Gava Media
Moleong, Lexy J, 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung:
Remaja Rosda Karya.
Moleong, Lexy J, 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi
Revisi. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Nasution, MN, 2005. Manajemen Pelayanan Terpadu Edisi Kedua. Jakarta:
Graha
Indonesia.
Poltak, Sinambela, 2016. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT
Bumi Aksara.
Sadhana, Kridawati, 2010. Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik.
Malang: CV Citra Malang.
Sadhana, Kridawati, 2012. Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik.
Malang: CV Citra Malang.
Sedarmayanti, 2009. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung:
Refika Aditama.
Sedarmayanti, 2010. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung:
Refika Aditama.
Sedarmayanti, 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bandung: Refika Aditama
Sugiyono, 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA
Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA
Supranto, 2006. Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan. Jakarta: Reineka Cipta.
Skripsi
dan Jurnal
Dyah Wahyuni, Ajeng. 2017. Skripsi. Implementasi
Program SIM Online Pada Polresta
Bandar Lampung. Universitas Lampung.
Karlina Asna. 2017. Studi Tentang Pelayanan
Administrasi Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Di Kantor Polres Kota
Bontang,Vol 5(2). eJurnal. An. Fisip-unmul.
Gemiang Chauwa. 2016. Imlementasi Pelayanan Prima
Dalam Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Di Polresta Samarinda, Vol 4(1).
eJurnal. An. Fisip-unmul.
Peraturan
Perundang-Undangan
Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003
Tentang Standarisasi Pelayanan Publik.
Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2004
Tentang Petunjuk Teknis Transparansi Dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peratutan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang
Surat Ijin Mengemudi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan.
Internet
https://malangvoice.com/2017-polres-batu-siap-layani-sim-online/.
Di akses pada Rabu, 25 Oktober 2017
Pukul 20:07
www.Radarmalang.id/urus-sim-sulit-tilang-menjelit/.
Di akses pada Rabu, 25 Oktober 2017 Pukul 20:07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar