Senin, 14 Agustus 2017

Tolak Kenaikan Gaji DPRD

            Kami melakukan aksi tersebut karena kami menganggap bahwa hal itu tidak sesuai bagi masyarakat dan bukan merupakan upaya untuk  mensejahterakan masyarakat melihat maka berbagai unsur dalam riset MCW yakni:
Kenaikan Gaji DPRD Kota Batu bukan Prioritas Rakyat !
MCW bersama warga Kota Batu menggelar aksi kampanye publik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Batu bahwa proses Perubahan Anggaran Keuangan APBD Kota Batu tahun 2017 tidak berpihak pada rakyat. Aksi ini disertai simbolisasi yang menggambarkan bahwa  perubahan anggaran Kota Batu tahun ini tidak tepat sasaran, P-APBD Kota Batu yang semestinya digunakan untuk menyempurnakan sektor yang masih kekurangan pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lain sebagainya justru dihisap oleh DPRD dengan usulan kenaikan penghasilan mereka sebesar 2.2 Milyar.
Di tengah buruknya kinerja wakil rakyat di Malang Raya, rakyat sekali lagi dibuat sakit hati dengan adanya kenaikan penghasilan DPRD. Padahal sebelum adanya rencana kenaikan, penghasilan DPRD dipandang sudah cukup banyak dan berlimpah. Seperti diketahui seseorang yang menjabat sebagai DPRD (Ketua, Wakil Ketua dan Anggota) telah dimanja sejumlah fasilitas yang sangat menggiurkan, mulai dari Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang paket, tunjangan perumahan, uang jasa pengabdian, tunjangan komunikasi intensif dan berbagai macam fasilitas lainnya.
Adanya rencana perubahan anggaran keuangan (PAK) APDB 2017 lantas dimanfaatkan oleh DPRD untuk merubah alokasi anggaran, utamanya setelah disahkannya PP No 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan DPRD. Dalam aturan tersebut terdapat penambahan tunjangan DPRD yaitu Tunjangan Reses. Dalam rancangan P-APBD Kota Batu 2017, DPRD mengajukan penambahan dana dari sebelumnya 14 M menjadi 16,2 M. Ada penambahan sebesar 2,2 M untuk 25 wakil rakyat Kota Batu. Tercatat pada tahun 2017 (Sebelum Perubahan) total seluruh anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji DPRD di Kota Batu Rp 6.2 Milyar. Artinya, pada tahun 2017 perkiraan total dana yang digunakan untuk menggaji DPRD kota batu sebesar 8,4 M. Sedangkan berdasarkan pantauan masyarakat dan MCW, kinerja DPRD tidaklah maksimal, seperti terdapat pada tabel berikut ini
No
Peran dan Fungsi
Kinerja
1
Pengawasan
1.      Reses yang seharusnya dimanfaatkan untuk menggalang keluhan dan aspirasi masyarakat justru dilakukan bersama simpatisan partai saja dan dilakukan di tempat eksklusif (restoran, hotel) sehingga jauh dari masyarakat yang sebenarnya. Aspirasi yang digalang pun akhirnya adalah kepentingan golongannya.
2.      Piutang pajak hanya ditargetkan tertagih kurang dari seperempat
3.      Lemahnya pengawasan terhadap kinerja pemerintahan
2
Penganggaran
4.      Anggaran Belanja Langsung pada sektor Kesehatan (10%) dan Pendidikan (20%) tidak pernah mencapai target
5.      Anggaran banyak yang bocor dan tidak tepat guna, sehingga penyerapan anggara tidak maksimal, hingga berpotensi adanya celah korupsi
3
Legislasi
6.      Program yang dilaksanakan didominasi oleh kegiatan rapat, pelatihan peningkatan kapasitas setiap tahun dan kunjungan-kunjungan kerja yang menghabiskan milyaran rupiah.
7.      Selama tahun 2017 baru 1 Perda yang dihasilkan, sedangkan masih ada hutang 12 Ranperda yang belum disentuh
*Tabel Kinerja DPRD
Sejauh ini kinerja DPRD dilakukan hanya untuk kepentingan internal DPRD semata. Artinya DPRD Kota Batu belum maksimal dalam memainkan fungsinya dengan baik, sementara dilain sisi, Kota Batu memiliki berbagai persoalan yang itu sangat membutuhkan peran dari DPRD kota batu seperti Dugaan Korupsi Roadshow Shining Batu. Dimana Terdapat pengadaan jasa yang dilakukan berlawanan dengan hukum dalam pelaksanaan shining batu investment di Kalimantan, Dugaan Maladministrasi Pada Penerbitan Izin Predator Fun Park, Dugaan Korupsi PT BWR Kota Batu, dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang pada pemberian keringanan pajak Jatim Park. Beberapa persoalan yang belum terselesaikan tersebut menjadi indikator bahwa, DPRD kota Batu tidak serius dalam memerankankan fungsinya dengan baik.

A.    Perubahan Anggaran yang tidak Berpihak pada Rakyat
Berdasarkan riset dan kajian yang dilakukan oleh MCW, terdapat tiga sektor yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Batu, yaitu Kesehatan, Pendidikan dan Pertanian. Bersumber pada APBD Pemerintah wajib mengalokasikan Belanja Langsung 10% pada sektor Kesehatan, 20% pada sektor Pendidikan diluar gaji pegawai (Belanja Tidak Langsung), sedangkan sektor Pertanian merupakan salah satu sektor yang menjadi sumber daya utama Kota Batu sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus oleh Pemkot.
No.
Sektor
Belanja Langsung yang Dianggarkan
Seharusnya (wajib)
Dasar Hukum
1
Kesehatan
4 %
34 Milyar
10 %
92.5 Milyar
1.      UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan
2
Pendidikan
12 %``
60.7 Milyar
20 %
185 Milyar
1.      PP No. 47 Th. 2008 tentang Wajib Belajar
2.      Perda Kota Batu No. 17 Th. 2011
*Anggaran Belanja yang bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2017 sebesar
Rp 925,327,321,420 (925 M)

*Perbandingan kenaikan Perubahan Anggaran Belanja Kota Batu 2017
No
Sektor / Institusi
Kenaikan Anggaran yang diajukan
Jumlah orang yang menikmati
Per orang / Tahun
1
DPRD Kota Batu
8.4 Milyar
25 Anggota DPRD
336 Juta Rupiah
2
Pendidikan
60.7 Milyar
± 38 Ribu Siswa Kota Batu
1.5 Juta Rupiah
3
Kesehatan
34 Milyar
± 200 Ribu Warga Kota Batu
170 Ribu Rupiah
4
Pertanian
26 Milyar
± 64 Ribu pekerja di sektor pertanian
406 Ribu Rupiah



1.      Anggaran Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian Minim
Beberapa waktu yang lalu, Walikota Batu pada pertemuannya dengan DPR RI dalam agenda hearing menyampaikan bahwa terdapat beberapa masalah pada sektor pendidikan yaitu pemerataan siswa, jumlah rasio guru dan siswa yang tidak seimbang hingga kurangnya sarana dan prasarana pendidikan. Begitu juga pada sektor kesehatan, pada medio November 2016 – Januari 2017, MCW melakukan riset tentang kebutuhan masyarakat Kota Batu, hasilnya menunjukkan bahwa, 20% masyarakat Kota Batu mengeluhkan pelayanan kesehatan, diantaranya adalah fasilitas kesehatan yang minim dan kesulitan untuk mengakses pelayanan kesehatan. Hal tersebut diperkuat dengan data BPS tahun 2016 yang juga menjelaskan bahwa jumlah fasilitas kesehatan tidak bertambah sejak 2012. Sehingga wajar jika rakyat Batu merasakan kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
Sedangkan sektor Pertanian pada tahun 2017 justru mengalami pemangkasan anggaran sebesar 12.6 Milyar jika dibandingkan dengan tahun 2016. Dan pada P-APBD 2017 kali ini, anggaran belanja langsung Dinas Pertanian hanya ditambah Rp 1,1 M yaitu 26 M, padahal tahun 2016 sebesar 37.5 M. Padahal, menurut riset yang dilakukan oleh MCW pada awal tahun 2017 lalu menunjukkan keluhan masyarakat pertanian seputar ketidakmampuan / kekurangan untuk mendapatkan bibit dan pupuk, berkurangnya lahan akibat alih fungsi ke industri dan pariwisata, sulitnya irigasi dan penjualan hasil pertanian.
Keputusan anggaran tersebut sangat bertentangan dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kota Batu tahun 2017 yakni “Mewujudkan  Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemantapan Daya Saing Perekonomian Daerah dan Stabilitas Sosial Politik Menuju Kota Batu sebagai Sentra Pertanian Organik Berbasis Kepariwisataan Internasional”.
Serta masih banyak keluhan warga Kota Batu seperti kemacetan lalu lintas, transportasi umum, lapangan pekerjaan, aliran air PDAM sering mati hingga banyaknya jalan berlubang di area pemukiman yang tak kunjung dibenahi, penanganan dan kualitasnya dirasa berbeda dengan kondisi jalan menuju area wisata yang mewah.
Berangkat dari berbagai persoalan diatas, Malang Corruption Watch (MCW) merekomendasikan beberapa poin diataranya adalah:
  1. Pemerintah Kota Batu (Sekda) wajib mensosialisasikan rancangan perubahan APBD kepada masyarakat sesuai dengan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006
  2. DPRD tidak asal menyetujui usulan eksekutif, agar APBD tidak banyak digunakan untuk kepentingan internal Pemerintah saja, melainkan bisa langsung dirasakan rakyat.
  3. Apabila DPRD patuh terhadap PP No 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan DPRD yang akhirnya menaikkan panghasilan DPRD, maka seharusnya mereka juga patuh terhadap peraturan yang mengatur kewajiban anggaran pada sektor Pendidikan dan Kesehatan. DPRD harus cermat melakukan pengawasan dan penganggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota Batu, utamanya untuk pelayanan dasar dan program peningkatan kesejahteraan (kesehatan, pendidikan, pertanian).
  4. DPRD wajib mengakomodir kebutuhan rakyat dalam APBD dengan menggalang aspirasi rakyat secara serius (baca: Kepentingan Rakyat, bukan anggota partainya saja), untuk melakukan tugas tersebut DPRD juga sudah memiliki anggaran yang melimpah, bukan sekadar bekerja dibalik meja dan ruang-ruang ekslusif yang jauh dari rakyat.
  5. DPRD tidak perlu mengusulkan penambahan atau kenaikan gaji, sehingga tambahan anggarannya dapat dialihkan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas Kesehatan dan Pendidikan, agar warga Kota Batu tidak lagi kesulitan untuk mengakses fasilitas kesehatan, Pendidikan, dan sektor lain sesuai amanat.
6.      DPRD seharusnya bersikap bijaksana terhadap usulan yang diajukan oleh masyarakat dengan menerima dan menindaklanjuti usulan-usulan tersebut. Sepatutnya DPRD tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.

            Sebetulnya MCW tidak memaksakan kami yang sebagai mahasiswa Internship Harus/mewajibkan ikut peran serta dalam kegiatan aksi tersebut, namun kami berpacu pada judul proposal Internship yang kami ajukan yaitu tentang Advokasi, dan kegiatan tersebut adalah salah satu bentuk advokasi maka kami berfikir bahwa kegiatan tersebut perlu kami pelajari. Keputusan kami dalam mengikuti kegiatan tersebut tidak ada unsur atau membawa atas nama Kampus melainkan membawa nama MCW itu sendiri, Kami melakukan aksi tersebut dengan atas ijin dari pihak keamanan kota Batu serta membawa rasionalisasi mengapa aksi tersebut dilakukan.

            Konsep aksi dilapangan kami lakukan yaitu dengan simbolis bahwa APBD Kota Batu di kuasai oleh DPRD, namun pemanfaatan dan penyalurannya dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, dan pertanian masih sangat minim maka wajarkah gaji DPRD dinaikan. Aksi kami lakukan dalam bentuk kampanye agar masyarakat batu mengetahui hal itu dan bukan hanya bisa menjadi penonton, namun aksi tersebut kami lakukan dengan akal sehat (tanpa merusak apapun disekitar)

Time Line

No. Kegiatan Rincian Kegiatan Deskripsi
1 Minggu Ke I Melakukan pencatatan terhadap dokumen publik MCW Dokumentasi dan pencatatan dokumen MCW
Melakukan media review terkait kasus korupsi di Malang Raya Online Media review
Media Review Melakukan analisis kasus korupsi melalui media review (Cetak + Online)
 
 
   
   
   
   
   
   
2 Minggu Ke II Mengikuti Forum Warga Mengikuti kegiatan pengorganisasian
Mengikuti Rapat anggota Mengikuti kegiatan internal MCW
Mengikuti kajian anti korupsi, pelayanan publik Mengikuti kajian anti korupsi dan pelayanan publik
 
 
 
   
3 Minggu Ke III Observasi Melihat apa yang bisa mendukung penulisan laporan
Dokumentasi Pengumpulan dokumentasi baik itu dalam bentuk foto atau gambar maupun dokumen berupa buku
Wawancara Melakukan wawancara nonformal dengan pimpinan MCW maupun anggota, guna untuk mendukung penulisan laporan
Membantu dokumentasi dan notulensi hasil pertemuan bersama publik / stakeholder Menulis notulensi terkait kegiatan dan diskusi yang diselenggarakan bersama masyarakat, warga, stakeholder terkait
Melakukan tabulasi anggaran di Malang Raya Tabulasi anggaran
 
   
   
4 Minggu Ke IV Membuat dokumentasi dan pembelajaran terkait APBD bidang pelayanan publik di Kab. Malang  
Menulis artikel Anti Korupsi Menulis artikel anti korupsi yang nanti dipublikasikan melalui website MCW
   
   
   
   
   
   
   
   

COC Raati




Aset Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Manajemen aset daerah merupakan suatu proses yang sistematis dan terstrukturyang mencakup seluruh siklus hidup aset. Esensi utama adalah terpenuhinya asasefisiensi di mana pengelolaan aset milik daerah diarahkan agar sesuai dengan batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan tugas danfungsi pemerintah secara optimal.Efisiensi dalam pengelolaan aset milik daerah adalah mutlak diperlukan karenaterbatasnya sumber daya pemerintah dalam rangka pelayanan publik, sehingga pengadaanaset milik daerah yang diperlukan harus benar-benar sesuai dan terbatas pada yangdiperlukan saja dengan maksud menghindari pemborosan keuangan daerah. Manajemen asset daerah mencangkup proses perencanaan dan pengawasan asset-asetfisik selama masa asset suatu instansi atau organisasi lainnya. Maksud manajemen assetdaerah adalah untuk mencapai kesesuaian sebaik mungkin antara asset dengan strategipenyediaan pelayanan. Hal ini di prediksikan pada saat pengujian kritiss terhadapalternative penggunaan asset. Tujuan utama dari manajemen asset daerah adalahmembantu suatu instansi dalam memenuhi tujuan penyediaan pelayanan secara efektifdan efesien. Hal ini mencangkup pengadaan, penggunaan, penilaian serta penghapusanasset dan pengaturan resiko.






1.2       Rumusan Masalah
1.      Apakah yang di maksud dengan aset ?
2.      Bagaimana mekanisme atau prosedur tahapan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran aset ?

1.3       Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu aset daerah
2.      Untuk mengetahui mekanisme atau prosedur setiap tahapan penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran aset














BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian aset daerah
            Aset daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus dikelola dengan baik, efisien, efektif,transparan, dan akuntabel. Manajemen aset daerah didefinisikan sebagai sebuah proses pengelolaan aset(kekayaan) daerah, yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah, baik berwujud dantidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, nilai komersial, dan nilai tukar, yang harusdikelola dengan baik, transparan, dan akuntanbel, serta mampu mendorong tercapainyatujuan dari pemerintah daerah.

2.2              Manajemen Aset
            aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana mana manfaat ekonomi atau sosial dimasa depan  diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat di ukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebt untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah



2.3       PENERIMAAN
            Dasar penerimaan barang adalah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas tentang jenis, jumlah, dan harga serta spesifikasi barang. Barang diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan isi dokumen.
            Penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, atau penyimpan/pengurus barang dan penyedia barang/jasa. Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda terima barang sementara dan dilengkapi dengan keterangan yang jelas.
            Apabila kekurangan dan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan, maka barang dapat diterima. Apabila barang telah diterima, akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda terima barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
1.      Semua barang hasil pengadaan penerimaannya dilakukan oleh penyimpan barang, untuk itu penerimaan barang oleh penyimpan barang dilaksanakan di gudang penyimpanan atau tempat lain yang ditentukan dalam kontrak.
2.      Dasar penerimaan barang ialah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3.      Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas menyatakan macam/jenis, banyak, harganya dan spesifikasi barang.
4.      Barang diterima apabila hasil penelitian oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan isi dokumen (SPK / Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan barang).
5.      Pernyataan penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, penyimpan/ pengurus barang dan penyedia barang/jasa.
6.      Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda penerimaan sementara barang yang dengan tegas memuat sebab-sebab dari pada penerimaan sementara barang.
7.      Apabila kekurangan dan syarat-syarat tersebut pada angka 5) sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan pada angka 3), maka dapat dilaksanakan penerimaan barang sesuai ketentuan pada angka 4).
8.      Apabila barang telah diterima akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda penerimaan barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.


2.4       PENYIMPANAN
1.      Penyimpanan barang daerah dilaksanakan dalam rangka pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang penyimpanan sehingga dalam pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat.
2.      Kegiatan penyimpanan Barang Milik Daerah yaitu;
A.    menerima, menyimpan,mengatur, merawat dan menjaga keutuhan barang dalam gudang/ruang penyimpanan agar dapat dipergunakan sesuai dengan rencana secara tertib, rapi dan aman.
B.     menyelenggarakan administrasi penyimpanan/pergudangan atas semua barang yang ada dalam gudang/tempat penyimpanan.
C.     Melakukan stock opname secara berkala ataupun insidentil terhadap barang persediaan yang ada didalam gudang agar persediaan selalu dapat memenuhi kebutuhan.
D.    Membuat Laporan penerimaan dan pengeluaran barang Inventraris dan barang habis pakai.
E.     membuat laporan secara berkala atas persediaan barang yang ada di gudang.

2.4              PENYALURAN
1.      Penyaluran merupakan kegiatan untuk melakukan pengiriman barang dari gudang/tempat penyimpanan ke pemakai barang sesuai dengan surat perintah pengeluaran/penyaluran barang.
2.      Fungsi penyaluran adalah menyelenggarakan pengurusan pembagian/pelayanan barang secara tepat, cepat dan teratur sesuai dengan kebutuhan.
3.      Kegiatan Penyaluran yaitu :
A.    Menyelenggarakan penyaluran barang dari gudang/tempat penyimpanan kepada pemakai barang sesuai kebutuhan.
B.     Penyaluran Barang Milik Daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar surat perintah pengeluaran barang dari pengguna atau kuasa pengguna disertai dengan berita acara serah terima barang.
C.     Menyelenggarakan adminstrasi penyaluran dengan tertib dan rapi.
D.    Membuat laporan realisasi penyaluran barang milik daerah.
D.




BAB III
PENUTUP
3.1            Kesimpulan
                 Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktu yang panjang, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan apabila unsur mau melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing dengan amanah dan komitmen yang tinggi.
                 Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah, Negara ataupun Daerah. Dengan mengelola aset secara benar dan memadai, pemerintah akan mendapat sumber dana.  Dalam mengelola aset, pemerintah harus memperhatikan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran aset secara maksimal.











DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, Otonomi dan manajemen Keuanga Daerah, Andi, Yogyakarta, 2002.
Departemen Dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara. (2007). Dasar-Dasar Manajemen Aset/Barang Milik Daerah, Diklat Teknis Manajemen aset Daerah.