BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manajemen aset daerah merupakan
suatu proses yang sistematis dan terstrukturyang mencakup seluruh siklus hidup
aset. Esensi utama adalah terpenuhinya asasefisiensi di mana pengelolaan aset
milik daerah diarahkan agar sesuai dengan batasan-batasan standar kebutuhan
yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan tugas danfungsi pemerintah
secara optimal.Efisiensi dalam pengelolaan aset milik daerah adalah mutlak
diperlukan karenaterbatasnya sumber daya pemerintah dalam rangka pelayanan
publik, sehingga pengadaanaset milik daerah yang diperlukan harus benar-benar
sesuai dan terbatas pada yangdiperlukan saja dengan maksud menghindari
pemborosan keuangan daerah. Manajemen asset daerah mencangkup proses
perencanaan dan pengawasan asset-asetfisik selama masa asset suatu instansi
atau organisasi lainnya. Maksud manajemen assetdaerah adalah untuk mencapai
kesesuaian sebaik mungkin antara asset dengan strategipenyediaan pelayanan. Hal
ini di prediksikan pada saat pengujian kritiss terhadapalternative penggunaan
asset. Tujuan utama dari manajemen asset daerah adalahmembantu suatu instansi
dalam memenuhi tujuan penyediaan pelayanan secara efektifdan efesien. Hal ini
mencangkup pengadaan, penggunaan, penilaian serta penghapusanasset dan
pengaturan resiko.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
yang di maksud dengan aset ?
2. Bagaimana
mekanisme atau prosedur tahapan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran aset ?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu aset daerah
2. Untuk
mengetahui mekanisme atau prosedur setiap tahapan penerimaan, penyimpanan, dan
penyaluran aset
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian aset daerah
Aset daerah sebagai salah satu unsur
penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus dikelola
dengan baik, efisien, efektif,transparan, dan akuntabel. Manajemen aset daerah
didefinisikan sebagai sebuah proses pengelolaan aset(kekayaan) daerah, yang
dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah, baik berwujud dantidak berwujud yang
memiliki nilai ekonomis, nilai komersial, dan nilai tukar, yang harusdikelola
dengan baik, transparan, dan akuntanbel, serta mampu mendorong
tercapainyatujuan dari pemerintah daerah.
2.2
Manajemen
Aset
aset adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu
dan dari mana mana manfaat ekonomi atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat di ukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebt
untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional
pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah
2.3 PENERIMAAN
Dasar penerimaan barang adalah surat
perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang, yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang. Barang yang akan diterima harus disertai dokumen
yang jelas tentang jenis, jumlah, dan harga serta spesifikasi barang. Barang
diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang sesuai
dengan isi dokumen.
Penerimaan barang dinyatakan sah
apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia
Pemeriksa Barang Daerah, atau penyimpan/pengurus barang dan penyedia
barang/jasa. Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat
yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda
terima barang sementara dan dilengkapi dengan keterangan yang jelas.
Apabila kekurangan dan syarat-syarat
tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan, maka barang dapat diterima.
Apabila barang telah diterima, akan tetapi belum sempat diperiksa, maka
penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda terima barang sementara,
dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang
Daerah.
1. Semua
barang hasil pengadaan penerimaannya dilakukan oleh penyimpan barang, untuk itu
penerimaan barang oleh penyimpan barang dilaksanakan di gudang penyimpanan atau
tempat lain yang ditentukan dalam kontrak.
2. Dasar
penerimaan barang ialah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan
barang yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3. Barang
yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas menyatakan macam/jenis,
banyak, harganya dan spesifikasi barang.
4. Barang
diterima apabila hasil penelitian oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan
isi dokumen (SPK / Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan barang).
5. Pernyataan
penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah
ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, penyimpan/ pengurus barang
dan penyedia barang/jasa.
6. Apabila
berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi,
maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda penerimaan sementara
barang yang dengan tegas memuat sebab-sebab dari pada penerimaan sementara
barang.
7. Apabila
kekurangan dan syarat-syarat tersebut pada angka 5) sudah terpenuhi sesuai dengan
ketentuan pada angka 3), maka dapat dilaksanakan penerimaan barang sesuai ketentuan
pada angka 4).
8. Apabila
barang telah diterima akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang
dilaksanakan dengan membuat tanda penerimaan barang sementara, dengan diberi
catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
2.4 PENYIMPANAN
1. Penyimpanan
barang daerah dilaksanakan dalam rangka pengurusan, penyelenggaraan dan
pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang penyimpanan sehingga dalam
pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan dapat dilayani dengan
cepat dan tepat.
2. Kegiatan
penyimpanan Barang Milik Daerah yaitu;
A. menerima,
menyimpan,mengatur, merawat dan menjaga keutuhan barang dalam gudang/ruang
penyimpanan agar dapat dipergunakan sesuai dengan rencana secara tertib, rapi
dan aman.
B. menyelenggarakan
administrasi penyimpanan/pergudangan atas semua barang yang ada dalam
gudang/tempat penyimpanan.
C. Melakukan
stock opname secara berkala ataupun insidentil terhadap barang persediaan yang
ada didalam gudang agar persediaan selalu dapat memenuhi kebutuhan.
D. Membuat
Laporan penerimaan dan pengeluaran barang Inventraris dan barang habis pakai.
E. membuat
laporan secara berkala atas persediaan barang yang ada di gudang.
2.4
PENYALURAN
1. Penyaluran
merupakan kegiatan untuk melakukan pengiriman barang dari gudang/tempat penyimpanan ke pemakai barang sesuai dengan surat perintah pengeluaran/penyaluran barang.
2. Fungsi
penyaluran adalah menyelenggarakan pengurusan pembagian/pelayanan barang secara tepat, cepat dan teratur sesuai
dengan kebutuhan.
3. Kegiatan
Penyaluran yaitu :
A. Menyelenggarakan
penyaluran barang dari gudang/tempat penyimpanan kepada pemakai barang sesuai
kebutuhan.
B. Penyaluran
Barang Milik Daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar surat
perintah pengeluaran barang dari pengguna atau kuasa pengguna disertai dengan
berita acara serah terima barang.
C. Menyelenggarakan
adminstrasi penyaluran dengan tertib dan rapi.
D. Membuat
laporan realisasi penyaluran barang milik daerah.
D.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perjalanan
untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktu yang
panjang, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan apabila unsur mau
melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing dengan amanah dan
komitmen yang tinggi.
Aset
merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah, Negara ataupun Daerah.
Dengan mengelola aset secara benar dan memadai, pemerintah akan mendapat sumber
dana. Dalam mengelola aset, pemerintah
harus memperhatikan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran aset secara
maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo,
Otonomi dan manajemen Keuanga Daerah,
Andi, Yogyakarta, 2002.
Departemen
Dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara. (2007). Dasar-Dasar Manajemen Aset/Barang Milik Daerah, Diklat Teknis
Manajemen aset Daerah.
Semoga bermanfaat
BalasHapus