Senin, 14 Agustus 2017

Aset Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Manajemen aset daerah merupakan suatu proses yang sistematis dan terstrukturyang mencakup seluruh siklus hidup aset. Esensi utama adalah terpenuhinya asasefisiensi di mana pengelolaan aset milik daerah diarahkan agar sesuai dengan batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan tugas danfungsi pemerintah secara optimal.Efisiensi dalam pengelolaan aset milik daerah adalah mutlak diperlukan karenaterbatasnya sumber daya pemerintah dalam rangka pelayanan publik, sehingga pengadaanaset milik daerah yang diperlukan harus benar-benar sesuai dan terbatas pada yangdiperlukan saja dengan maksud menghindari pemborosan keuangan daerah. Manajemen asset daerah mencangkup proses perencanaan dan pengawasan asset-asetfisik selama masa asset suatu instansi atau organisasi lainnya. Maksud manajemen assetdaerah adalah untuk mencapai kesesuaian sebaik mungkin antara asset dengan strategipenyediaan pelayanan. Hal ini di prediksikan pada saat pengujian kritiss terhadapalternative penggunaan asset. Tujuan utama dari manajemen asset daerah adalahmembantu suatu instansi dalam memenuhi tujuan penyediaan pelayanan secara efektifdan efesien. Hal ini mencangkup pengadaan, penggunaan, penilaian serta penghapusanasset dan pengaturan resiko.






1.2       Rumusan Masalah
1.      Apakah yang di maksud dengan aset ?
2.      Bagaimana mekanisme atau prosedur tahapan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran aset ?

1.3       Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu aset daerah
2.      Untuk mengetahui mekanisme atau prosedur setiap tahapan penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran aset














BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian aset daerah
            Aset daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus dikelola dengan baik, efisien, efektif,transparan, dan akuntabel. Manajemen aset daerah didefinisikan sebagai sebuah proses pengelolaan aset(kekayaan) daerah, yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah, baik berwujud dantidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, nilai komersial, dan nilai tukar, yang harusdikelola dengan baik, transparan, dan akuntanbel, serta mampu mendorong tercapainyatujuan dari pemerintah daerah.

2.2              Manajemen Aset
            aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana mana manfaat ekonomi atau sosial dimasa depan  diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat di ukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebt untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah



2.3       PENERIMAAN
            Dasar penerimaan barang adalah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas tentang jenis, jumlah, dan harga serta spesifikasi barang. Barang diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan isi dokumen.
            Penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, atau penyimpan/pengurus barang dan penyedia barang/jasa. Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda terima barang sementara dan dilengkapi dengan keterangan yang jelas.
            Apabila kekurangan dan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan, maka barang dapat diterima. Apabila barang telah diterima, akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda terima barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
1.      Semua barang hasil pengadaan penerimaannya dilakukan oleh penyimpan barang, untuk itu penerimaan barang oleh penyimpan barang dilaksanakan di gudang penyimpanan atau tempat lain yang ditentukan dalam kontrak.
2.      Dasar penerimaan barang ialah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3.      Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas menyatakan macam/jenis, banyak, harganya dan spesifikasi barang.
4.      Barang diterima apabila hasil penelitian oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan isi dokumen (SPK / Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan barang).
5.      Pernyataan penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, penyimpan/ pengurus barang dan penyedia barang/jasa.
6.      Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda penerimaan sementara barang yang dengan tegas memuat sebab-sebab dari pada penerimaan sementara barang.
7.      Apabila kekurangan dan syarat-syarat tersebut pada angka 5) sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan pada angka 3), maka dapat dilaksanakan penerimaan barang sesuai ketentuan pada angka 4).
8.      Apabila barang telah diterima akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda penerimaan barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.


2.4       PENYIMPANAN
1.      Penyimpanan barang daerah dilaksanakan dalam rangka pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang penyimpanan sehingga dalam pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat.
2.      Kegiatan penyimpanan Barang Milik Daerah yaitu;
A.    menerima, menyimpan,mengatur, merawat dan menjaga keutuhan barang dalam gudang/ruang penyimpanan agar dapat dipergunakan sesuai dengan rencana secara tertib, rapi dan aman.
B.     menyelenggarakan administrasi penyimpanan/pergudangan atas semua barang yang ada dalam gudang/tempat penyimpanan.
C.     Melakukan stock opname secara berkala ataupun insidentil terhadap barang persediaan yang ada didalam gudang agar persediaan selalu dapat memenuhi kebutuhan.
D.    Membuat Laporan penerimaan dan pengeluaran barang Inventraris dan barang habis pakai.
E.     membuat laporan secara berkala atas persediaan barang yang ada di gudang.

2.4              PENYALURAN
1.      Penyaluran merupakan kegiatan untuk melakukan pengiriman barang dari gudang/tempat penyimpanan ke pemakai barang sesuai dengan surat perintah pengeluaran/penyaluran barang.
2.      Fungsi penyaluran adalah menyelenggarakan pengurusan pembagian/pelayanan barang secara tepat, cepat dan teratur sesuai dengan kebutuhan.
3.      Kegiatan Penyaluran yaitu :
A.    Menyelenggarakan penyaluran barang dari gudang/tempat penyimpanan kepada pemakai barang sesuai kebutuhan.
B.     Penyaluran Barang Milik Daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar surat perintah pengeluaran barang dari pengguna atau kuasa pengguna disertai dengan berita acara serah terima barang.
C.     Menyelenggarakan adminstrasi penyaluran dengan tertib dan rapi.
D.    Membuat laporan realisasi penyaluran barang milik daerah.
D.




BAB III
PENUTUP
3.1            Kesimpulan
                 Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktu yang panjang, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan apabila unsur mau melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing dengan amanah dan komitmen yang tinggi.
                 Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah, Negara ataupun Daerah. Dengan mengelola aset secara benar dan memadai, pemerintah akan mendapat sumber dana.  Dalam mengelola aset, pemerintah harus memperhatikan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran aset secara maksimal.











DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, Otonomi dan manajemen Keuanga Daerah, Andi, Yogyakarta, 2002.
Departemen Dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara. (2007). Dasar-Dasar Manajemen Aset/Barang Milik Daerah, Diklat Teknis Manajemen aset Daerah.













1 komentar: