Senin, 14 Agustus 2017

Kasus Pasar Pakis Kabupaten Malang

            Polemik mekanisme rencana pembangunan pasar pakis di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, senilai Rp 6 milyar yang bersumber dari APBN 2017 berbuntut panjang.
            Ada 15 pasar yang di renovasi dengan anggaran APBD sejumlah Rp 9 miliar yaitu: Pasar yang mendapatkan perbaikan adalah Lawang, Singosari, Gondanglegi, Pujon, Wajak, Pakis, Sumbermanjing Kulon, Donomulyo, Wonokerto, Sumbermanjing Wetan, Bantur, Ngantang, Pagak, Cungkal di Pagelaran, dan Kromengan. “Kerusakannya beragam makanya dana yang diberikan tiap pasar beragam,” kata Heli saat ditemui di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/11). Malang Voice
            Dana yang diberikan beragam tergantung dengan tingkat kerusakan. Mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.

            Wacana pembangunan kios dan lapak (los) pintu 3, 4 dan 5 Pasar Pakis pada awal September ini, mendapat protes dari ratusan pedagang. Mereka menilai penempatan pembangunan pasar tidak tepat. Alasannya, selain pedagang tidak pernah diajak musyawarah, pembangunan tersebut juga akan merugikan banyak pedagang.
“Kami tidak menolak rencana pembangunan pasar. Hanya penempatan pembangunannya saja yang kami tolak,” ujar Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Pakis Pintu 3, 4 dan 5 yang mewakili pedagang.
“Kenapa kami menolak, karena jika pembangunan tetap dilakukan, pedagang yang akan dirugikan,” sambungnya. Seharusnya jika pembangunan dilakukan, yang semestinya dibangun adalah kios dan los di pintu 2. “Karena lebih dari 50 tahun, tidak pernah tersentuh pembangunan,” katanya.
            Awal persoalan ini, menurut Suhariyono, berawal dari dana peralihan pembangunan Pasar Ngebruk ke Pasar Pakis pada bulan Januari 2017 lalu. Nilainya sekitar Rp 6 miliar, berasal dari dana tugas pembantuan APBN. Perencanaan pembangunan awal adalah untuk pembangunan bagian depan Pasar Pakis dengan kelas pasar type A/B untuk menunjang Pariwisata Poncowismojatu.
Namun karena bagian depan Pasar Pakis lahannya masih milik PT KAI, rencana itupun ditolak. “Alasan penolakan karena semuanya belum ada yang melunasi pembayaran sewa lahan. Pelunasannya baru dilakukan 26 Juli lalu,” tuturnya.
Akhirnya pembangunan dialihkan ke pintu 1 paling barat. Tetapi pedagang sama sekali tidak tahu bagaimana ceritanya, tiba-tiba oleh tim pembangunan dialihkan ke pintu 3, 4 dan 5. Pedagang baru mengetahui ada rencana pembangunan tersebut, setelah mendapat undangan pada 2 Mei lalu, yang kemudian disodori berita acara tentang pembangunan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Malang.
Dalam berita acara, disebutkan pembangunan pasar tahun 2017, berdasarkan prototype dari Kementerian Perdagangan dengan jumlah kios sebanyak 35 unit dan los sebanyak 198 unit. Adapun letak bagian depan prototype mengarah kebagian utara atau menghadap jalan kampung.
Bangunan yang terkena dampak adalah pintu 3, 4 dan 5 dan terletak pada sebelah timur Pasar Pakis seluas sekitar 1.624 M2. Padahal jumlah pedagang di pintu 3, 4 dan 5 sebanyak 319. Terdiri dari 20 toko, 157 bedak dan 142 los. Sedangkan pedagang yang terkena dampak relokasi dan belum mendapatkan hak, dijanjikan untuk dikondisikan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019.
            Jika memang jadi dibangun, mulai 27 Agustus pedagang harus sudah meninggalkan kios atau lapaknya.
Menurut rencana, pedagang akan ditampung di lahan belakang pasar, yang kondisinya tidak layak. Selain lokasinya yang tertutup, juga tidak akan ada pembeli di lokasi penampungan.
Selain itu, yang menjadi permasalahan baru, pedagang yang menempati lapak penampungan sementara dengan ukuran 2 x 2 meter, harus membayar Rp 1,5 juta setiap enam bulan sekali.
Termasuk, untuk pembangunan lapak sementara semuanya dibebankan kepada pedagang.
“Kalau milik saya luas kios 24 M2, maka saya harus menyewa empat lapak dan membangun lapaknya. Sudah berapa uang yang saya keluarkan nanti,” urainya.
Biaya sewa lapak sementara itupun, lanjutnya sudah ada beberapa pedagang yang telah membayar dengan cara mengangsur kepada tim pembangunan. Pedagang yang sudah membayar itupun, telah diintimidasi dengan alasan jika tidak membayar maka pedagang tersebut tidak akan mendapatkan tempat.
 “Lihat saja kondisinya, mana yang seharusnya mendapat penempatan pembangunan,” ucap ketua paguyuban pasar yang adalah mantan Ketua P3KM Pasar Pakis ini. Terkait dengan protes para pedagang tersebut, puluhan pedagang pintu 3, 4 dan 5 ini pun dikumpulkan di Polsek Pakis bersama dengan tim pembangunan serta Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Malang (P3KM) Pasar Pakis.
Mereka dikumpulkan untuk musyawarah dengan Kapolsek Pakis.  “Kami hanya mewadahi keluhan para pedagang saja. Karena dari pada terjadi gejolak di pasar, mereka kami sarankan untuk ke Polsek Pakis bermusyawarah. Pertemuan kali ini, nanti segera akan kami koordinasikan dengan Muspika Kecamatan Pakis. Selanjutnya nanti akan ada pertemuan lagi dengan pedagang bersama Camat Pakis”.
            Melalui Kuasa Hukum dan Tim Advokasinya, Paguyuban Pedagang Pasar Pakis Pintu 3,4 dan 5, melayangkan surat somasi terhadap Bupati Malang Rendra Kresna dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
            Surat Somasi juga ditujukan pada Kepala UPT Pasar Pakis dan juga Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang. Surat perihal Somasi atau peringatan tertanggal 6 Juni 2017, terpaksa menempuh langkah hukum terkait rencana pembangunan Pasar Pakis yang diduga menyalahi aturan.
            Dalam surat tersebut, Advokat atau Konsultan Hukum dan Tim Advokasi Paguyupan Pedagang Pasar Pakis Pintu 3-4-5, melayangkan somasi atau peringatan terkait rencana pembangunan pasar yang pada pokoknya, melakukan suatu tindakan untuk merubah bangunan pasar Pakis.

            Bahwasanya, secara principal pedagang tidak menolak pembangunan yang digagas pemerintah selama pembangunan yang dimaksud, menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat. Adapun proses-proses yang dijalankan dalam rencana pembangunan pasar pakis 2017 hal mana sepemahaman principal adalah dijalankan dengan termasuk tapi tidak terbatas :
1.      Tidak melibatkan principal (pedagang pasar pakis) semenjak dari awal perencanaan, sehingga principal menjadi buta pemahaman akan dampak serta resiko yang mungkn timbul dari pembangunan sebagaimana dimaksud.
2.      Pembangunan yang rencanannya disusun untuk alokasi Pasar Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, tidak disosialisasian alasanya kepada masyarakat yang berkompeten. Ternyata langsung dipindahkan ke Pasar Pakis yang notabene baru saja direnovasi.
3.      Beban pembiayaan relokasi principal ternyata dibebankan kepada principal sendiri yang tentunya hal tersebut akan memberatkan principal.
4.      Principal yang notabene pedagang yang resmi terdata sebagai binaan Dinas Pasar Kabupaten Malang dengan memiliki kekuatan hukum berupa Surat Hak Penempatan Berjualan (Hak Pakai) di Pasar Pakis,ternyata justru direlokasi ketempat milik pihak ketiga swasta dengan kemudian diwajibkan membayar kepada pihak ketiga atau swasta sebagaiman dimaksud.
5.      Belum ada jaminan atau tidak ada yang berani menjamin bahwa principal yang direlokasi, nantinya akan kembali mendapatkan tempat berdagang yang sebanding dengan tempat bedagang yang saat ini ditempati.

            Dari surat tersebut, Kuasa Hukum dan Tim Advokasi Pedagang Pasar Pakis Pintu 3-4-5, meminta agar rencana pembangunan pasar pakis dihentikan sebelum hak-hak principal dipenuhi. Diantaranya, principal atau pedagang pasar pakis diberikan penjelasan resmi dan ilmiah perihal kenapa ada pemindahan rencana pembangunan yang seharusnya untuk Pasar Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, tapi dipindahkan ke Pasar Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
            Negara, juga tidak selayaknya membebani biaya-biaya terkait relokasi. Negara harus hadir dan tidak begitu saja menghilangkan hak-hak para pedagang yang sudah menempati pasar pakis secara legal. Relokasi bagi para pedagang, juga harus sebanding dan tidak merugikan principal atau pedagang dimana hal tersebut, dapat diukur dari omset usaha principal dan tidak boleh berkurang apabila menempati tempat yang baru.
"Bila dalam tempo 7 hari surat somasi yang kami kirimkan tidak ada tanggapan, maka kita akan mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan yang berkompeten” ujar ketua paguyuban pasar.
            Untuk sekarang belum ada dokumen-dokumen sebagai pendukung terhadap aduan yang diajukan, namun dokumen ukuran pasar itu ada di pegang oleh Ketua paguyuban pasar tersebut. Pihak pengadu berupaya untuk secepatnya di selesaikan namun belumada balasan ataupun tanggapan dari pihak kecamatan mengenai surat yang telah di ajukan pihak pengadu.

            Pada hari selasa tanggal 25 Mei 2017 bertempat di ruang rapat Disperindak Kabupaten Malang, diadakan rapat koordinasi tentang pasar pakis tahun 2017 yang di hadiri oleh: Kepala UPPD Psar Pakis,Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Mallang (P3KM) dan anggota, Akbid Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang, Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag Kabupaten Malang. Serta Kasie Kebersihan, Trantib dan PKL Disperindag Kabupaten Malang.
            Pada Rapat tersebut,menghasilkan kesimpulan :
a.       Pembangunan Pasar Pakis tahun 2017 dengan menggunakandana tugas pembantuan, berdasarkan prototype dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan denganjumlah kios sebanyak 35 unit dan Ios sebanyak 198 unit. Adapun letak bagian depan prototype mengarah kebagian utara atau menghadap jalan kampung. Bangunan yang terkena dampak adalah pintu 3,4 dan 5 serta terletak pada sebelah timur pasar pakis seluas kurang lebih 1.624 meter persegi.
b.      Kegiatan pemeliharaan pasar pakis yang menggunakan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2016 harus diamankan dan bilamana dipindahkan dilokasi pasar pada bagian lain menggunakan swadaya dana pedagang Pasar Pakis tanpa mengurangi nilaiaset tersebut.
c.       Relokasi pedagang pasar pakis akibat pembangunan Pasar Pakis tahu 2017 merupakan swadaya pedagang pasar pakis.
d.      Penempatan pedagang yang terkena dampak relokasi yang belum mendapatkan haknya pada pembangunan Pasar Pakis tahun 2017, akan dikondisikan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Malang tahun 2018 dan tahun 2019.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar