Polemik mekanisme rencana
pembangunan pasar pakis di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, senilai Rp 6
milyar yang bersumber dari APBN 2017 berbuntut panjang.
Ada 15 pasar yang di renovasi dengan
anggaran APBD sejumlah Rp 9 miliar yaitu: Pasar yang mendapatkan perbaikan
adalah Lawang, Singosari, Gondanglegi, Pujon, Wajak, Pakis, Sumbermanjing
Kulon, Donomulyo, Wonokerto, Sumbermanjing Wetan, Bantur, Ngantang, Pagak,
Cungkal di Pagelaran, dan Kromengan. “Kerusakannya beragam makanya dana yang
diberikan tiap pasar beragam,” kata Heli saat ditemui di DPRD Kabupaten Malang,
Rabu (9/11). Malang Voice
Dana yang diberikan beragam
tergantung dengan tingkat kerusakan. Mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.
Wacana pembangunan kios dan lapak
(los) pintu 3, 4 dan 5 Pasar Pakis pada awal September ini, mendapat protes
dari ratusan pedagang. Mereka menilai penempatan pembangunan pasar tidak tepat.
Alasannya, selain pedagang tidak pernah diajak musyawarah, pembangunan tersebut
juga akan merugikan banyak pedagang.
“Kami
tidak menolak rencana pembangunan pasar. Hanya penempatan pembangunannya saja
yang kami tolak,” ujar Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Pakis Pintu 3, 4 dan 5
yang mewakili pedagang.
“Kenapa
kami menolak, karena jika pembangunan tetap dilakukan, pedagang yang akan
dirugikan,” sambungnya. Seharusnya jika pembangunan dilakukan, yang semestinya
dibangun adalah kios dan los di pintu 2. “Karena lebih dari 50 tahun, tidak
pernah tersentuh pembangunan,” katanya.
Awal persoalan ini, menurut
Suhariyono, berawal dari dana peralihan pembangunan Pasar Ngebruk ke Pasar
Pakis pada bulan Januari 2017 lalu. Nilainya sekitar Rp 6 miliar, berasal dari
dana tugas pembantuan APBN. Perencanaan pembangunan awal adalah untuk
pembangunan bagian depan Pasar Pakis dengan kelas pasar type A/B untuk
menunjang Pariwisata Poncowismojatu.
Namun
karena bagian depan Pasar Pakis lahannya masih milik PT KAI, rencana itupun
ditolak. “Alasan penolakan karena semuanya belum ada yang melunasi pembayaran
sewa lahan. Pelunasannya baru dilakukan 26 Juli lalu,” tuturnya.
Akhirnya
pembangunan dialihkan ke pintu 1 paling barat. Tetapi pedagang sama sekali
tidak tahu bagaimana ceritanya, tiba-tiba oleh tim pembangunan dialihkan ke
pintu 3, 4 dan 5. Pedagang baru mengetahui ada rencana pembangunan tersebut,
setelah mendapat undangan pada 2 Mei lalu, yang kemudian disodori berita acara
tentang pembangunan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar
(Disperindagsar) Kabupaten Malang.
Dalam
berita acara, disebutkan pembangunan pasar tahun 2017, berdasarkan prototype
dari Kementerian Perdagangan dengan jumlah kios sebanyak 35 unit dan los
sebanyak 198 unit. Adapun letak bagian depan prototype mengarah kebagian utara
atau menghadap jalan kampung.
Bangunan
yang terkena dampak adalah pintu 3, 4 dan 5 dan terletak pada sebelah timur
Pasar Pakis seluas sekitar 1.624 M2. Padahal jumlah pedagang di pintu 3, 4 dan
5 sebanyak 319. Terdiri dari 20 toko, 157 bedak dan 142 los. Sedangkan pedagang
yang terkena dampak relokasi dan belum mendapatkan hak, dijanjikan untuk
dikondisikan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019.
Jika memang jadi dibangun, mulai 27
Agustus pedagang harus sudah meninggalkan kios atau lapaknya.
Menurut
rencana, pedagang akan ditampung di lahan belakang pasar, yang kondisinya tidak
layak. Selain lokasinya yang tertutup, juga tidak akan ada pembeli di lokasi
penampungan.
Selain
itu, yang menjadi permasalahan baru, pedagang yang menempati lapak penampungan
sementara dengan ukuran 2 x 2 meter, harus membayar Rp 1,5 juta setiap enam
bulan sekali.
Termasuk,
untuk pembangunan lapak sementara semuanya dibebankan kepada pedagang.
“Kalau
milik saya luas kios 24 M2, maka saya harus menyewa empat lapak dan membangun
lapaknya. Sudah berapa uang yang saya keluarkan nanti,” urainya.
Biaya
sewa lapak sementara itupun, lanjutnya sudah ada beberapa pedagang yang telah
membayar dengan cara mengangsur kepada tim pembangunan. Pedagang yang sudah
membayar itupun, telah diintimidasi dengan alasan jika tidak membayar maka
pedagang tersebut tidak akan mendapatkan tempat.
“Lihat
saja kondisinya, mana yang seharusnya mendapat penempatan pembangunan,” ucap
ketua paguyuban pasar yang adalah mantan Ketua P3KM Pasar Pakis ini. Terkait
dengan protes para pedagang tersebut, puluhan pedagang pintu 3, 4 dan 5 ini pun
dikumpulkan di Polsek Pakis bersama dengan tim pembangunan serta Ketua
Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Malang (P3KM) Pasar Pakis.
Mereka
dikumpulkan untuk musyawarah dengan Kapolsek Pakis. “Kami hanya mewadahi
keluhan para pedagang saja. Karena dari pada terjadi gejolak di pasar, mereka
kami sarankan untuk ke Polsek Pakis bermusyawarah. Pertemuan kali ini, nanti
segera akan kami koordinasikan dengan Muspika Kecamatan Pakis. Selanjutnya
nanti akan ada pertemuan lagi dengan pedagang bersama Camat Pakis”.
Melalui Kuasa Hukum dan Tim
Advokasinya, Paguyuban Pedagang Pasar Pakis Pintu 3,4 dan 5, melayangkan surat
somasi terhadap Bupati Malang Rendra Kresna dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia.
Surat Somasi juga ditujukan pada
Kepala UPT Pasar Pakis dan juga Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Pasar Kabupaten Malang. Surat perihal Somasi atau peringatan tertanggal 6 Juni
2017, terpaksa menempuh langkah hukum terkait rencana pembangunan Pasar Pakis
yang diduga menyalahi aturan.
Dalam surat tersebut, Advokat atau
Konsultan Hukum dan Tim Advokasi Paguyupan Pedagang Pasar Pakis Pintu 3-4-5,
melayangkan somasi atau peringatan terkait rencana pembangunan pasar yang pada
pokoknya, melakukan suatu tindakan untuk merubah bangunan pasar Pakis.
Bahwasanya, secara principal
pedagang tidak menolak pembangunan yang digagas pemerintah selama pembangunan
yang dimaksud, menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat. Adapun proses-proses
yang dijalankan dalam rencana pembangunan pasar pakis 2017 hal mana sepemahaman
principal adalah dijalankan dengan termasuk tapi tidak terbatas :
1. Tidak
melibatkan principal (pedagang pasar pakis) semenjak dari awal perencanaan,
sehingga principal menjadi buta pemahaman akan dampak serta resiko yang mungkn
timbul dari pembangunan sebagaimana dimaksud.
2. Pembangunan
yang rencanannya disusun untuk alokasi Pasar Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung,
Kabupaten Malang, tidak disosialisasian alasanya kepada masyarakat yang
berkompeten. Ternyata langsung dipindahkan ke Pasar Pakis yang notabene baru
saja direnovasi.
3. Beban
pembiayaan relokasi principal ternyata dibebankan kepada principal sendiri yang
tentunya hal tersebut akan memberatkan principal.
4. Principal
yang notabene pedagang yang resmi terdata sebagai binaan Dinas Pasar Kabupaten
Malang dengan memiliki kekuatan hukum berupa Surat Hak Penempatan Berjualan
(Hak Pakai) di Pasar Pakis,ternyata justru direlokasi ketempat milik pihak
ketiga swasta dengan kemudian diwajibkan membayar kepada pihak ketiga atau
swasta sebagaiman dimaksud.
5. Belum
ada jaminan atau tidak ada yang berani menjamin bahwa principal yang
direlokasi, nantinya akan kembali mendapatkan tempat berdagang yang sebanding
dengan tempat bedagang yang saat ini ditempati.
Dari surat tersebut, Kuasa Hukum dan
Tim Advokasi Pedagang Pasar Pakis Pintu 3-4-5, meminta agar rencana pembangunan
pasar pakis dihentikan sebelum hak-hak principal dipenuhi. Diantaranya,
principal atau pedagang pasar pakis diberikan penjelasan resmi dan ilmiah
perihal kenapa ada pemindahan rencana pembangunan yang seharusnya untuk Pasar
Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, tapi dipindahkan ke Pasar
Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Negara, juga tidak selayaknya
membebani biaya-biaya terkait relokasi. Negara harus hadir dan tidak begitu
saja menghilangkan hak-hak para pedagang yang sudah menempati pasar pakis
secara legal. Relokasi bagi para pedagang, juga harus sebanding dan tidak
merugikan principal atau pedagang dimana hal tersebut, dapat diukur dari omset
usaha principal dan tidak boleh berkurang apabila menempati tempat yang baru.
"Bila
dalam tempo 7 hari surat somasi yang kami kirimkan tidak ada tanggapan, maka
kita akan mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan yang berkompeten” ujar
ketua paguyuban pasar.
Untuk sekarang belum ada
dokumen-dokumen sebagai pendukung terhadap aduan yang diajukan, namun dokumen
ukuran pasar itu ada di pegang oleh Ketua paguyuban pasar tersebut. Pihak
pengadu berupaya untuk secepatnya di selesaikan namun belumada balasan ataupun
tanggapan dari pihak kecamatan mengenai surat yang telah di ajukan pihak
pengadu.
Pada hari selasa tanggal 25 Mei 2017
bertempat di ruang rapat Disperindak Kabupaten Malang, diadakan rapat
koordinasi tentang pasar pakis tahun 2017 yang di hadiri oleh: Kepala UPPD Psar
Pakis,Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Mallang (P3KM) dan anggota,
Akbid Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang, Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL
Disperindag Kabupaten Malang. Serta Kasie Kebersihan, Trantib dan PKL
Disperindag Kabupaten Malang.
Pada Rapat tersebut,menghasilkan
kesimpulan :
a. Pembangunan
Pasar Pakis tahun 2017 dengan menggunakandana tugas pembantuan, berdasarkan
prototype dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan denganjumlah kios sebanyak
35 unit dan Ios sebanyak 198 unit. Adapun letak bagian depan prototype mengarah
kebagian utara atau menghadap jalan kampung. Bangunan yang terkena dampak
adalah pintu 3,4 dan 5 serta terletak pada sebelah timur pasar pakis seluas
kurang lebih 1.624 meter persegi.
b. Kegiatan
pemeliharaan pasar pakis yang menggunakan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran
2016 harus diamankan dan bilamana dipindahkan dilokasi pasar pada bagian lain
menggunakan swadaya dana pedagang Pasar Pakis tanpa mengurangi nilaiaset tersebut.
c. Relokasi
pedagang pasar pakis akibat pembangunan Pasar Pakis tahu 2017 merupakan swadaya
pedagang pasar pakis.
d. Penempatan
pedagang yang terkena dampak relokasi yang belum mendapatkan haknya pada
pembangunan Pasar Pakis tahun 2017, akan dikondisikan dengan menggunakan dana
APBD Kabupaten Malang tahun 2018 dan tahun 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar