BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pelayanan Publik
Pelayanan publik menurut Mahmudi (2015:219) adalah “segala kegiatan pelayanan yang di laksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini Mahmudi mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan suatu pemenuhan kebutuhan publik.
Menurut Dwiyanto (2014:139), “Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksudkan disini adalah warganegara yang membutuhkan pelayanan public”. Jadi Dwiyanto mendefinisikan pelayanan publik merupakan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Sadhana (2010:131-132) “Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberi layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan”.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atas barang atau jasa dan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan
2.2 Prinsip Pelayanan Publik
Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umun Penyelenggaraan Pelayanan Publik Menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayana publik harus memenuhibeberapa prinsip sebagai berikut:
1. Kesederhanaan: prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan: kejelasan ini mencakup kejelasan dalam hal
a. Persyaratan teknis dan administratifpelayanan publik
b. Unit kerja/ pejabat yang berwewenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayaan dan penyelesaian
c. Keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik
d. Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
3. Kepastian waktu: Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaika dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4. Akurasi: Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
5. Keamanan: Proses produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum
6. Tanggungjawab: Pimpinan Penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan.
7. Kelengkapan sarana dan prasarana: Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyedia sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).
8. Kemudahan Akses: Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan: Memberi pelayanan harus tertip, teratur, disedikan ruang tunggu yhang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat dilengkapi dengan faslitas yang mendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
2.3 Avokasi
Advokasi merupakan proses melobi yang terfokus untuk mempengaruhi para pembuat kebijakan secara langsung dalam situasi lain, advokasi menekankan pada proses pendidikan dan pemberdayaan yang ditujukan untuk meningkankan kesadaran politik rakyat agar mereka dapat menjadi pembela-pembela yang lebih efektif dan membangun organisasi akar rumput yang lebih kuat.
Berpijak pada literatur pekerjaan sosial, advokasi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu :
1. Advokasi kasus
Adalah kegiatan yang dilakukan seorang pekerja sosial untuk membantu klien agar mampu menjangkau sumber atau pelayanan sosial yang telah menjadi haknya. Alasanya: terjadi diskriminasi atau ketidakadilan yang dilakukan oleh lembaga, dunia bisnis atau kelompok profesional terhadap klien sendiri tidak mampu merespon situasi tersebut dengan baik. Pekerja sosial berbicara, berargumentasi dan bernegosiasi atas nama klien individu.
2. Advokasi kelas
Menunjukan pada kegiatan-kegiatan atas nama kelas atau sekelompok orang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga dalam menjangkau sumber atau memperoleh kesempatan-kesempatan. Fokus advokasi kelas adalah mempengaruhi atau melakukan perubahan-perubahan hukum dan kebijakan publik pada tingkat lokal maupun nasioanal. Advokasi kelas melibatkan proses-proses politik yang ditujukan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah yang berkuasa. Pekerja sosial biasanya bertindak sebagai perwakilan sebuah organisasi, bukan sebagai seorang praktisi mandiri. Advokasi kelas umumnya dilakukan melalui koalisi kelompok dan organisasi lain yang memiliki agenda sejalan.
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan mengontrol para pengambil keputusanuntuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegak dan penerapankebijakan publik yang dibuat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi Kebijakan Strategis,IDEA, Juli 2003).
Sebuah masyarakat sipil yang kuat merupakan fondasi bagi sebuah demokrasi yng kuat dan bersemangat. Salah satu masyarakat sipil ialah tingginya tingkat partisipasi dari berbagai kelompok atau perorangan yang berkomunikasi secara terbuka dan ekstensif untuk mengatasi berbagai masalah. Oleh karenanya, advokasi cenderung menghasilkan apa yang diinginkan dan berdampak nyata dalam suatu masyarakat sipil yang kuat. Berbagai peluang dapat dimaksimalkan, sementara kendala-kendala yang ada di dalam lingkungan advokasi dapat diatasi melalui kerjasama dan saling bertukar sumber daya antar pelaku atau organisasi-organisasi masyarakat sipil, yang bekerjasama untuk mewujudkan kepentingan bersama. Pelaku masyarakat sipil adalah kelompok-kelompok dan individu-individu yang bekerjasama untuk mengatasi berbagai masalah didalam masyarakat. memahami siapa melakukan apa dan dimana pada masyarakat sipil sangat penting artinya dalam menentukan suatu strategi yang tepat dalam memperjuangkan perubahan politik dan sosial. Pada umumnya kelompok-kelompok masyarakat sipil berbeda satu dengan yang lainnya dalam sifat organisasi, tingkat organisasi, asal usul, perspektif dan ideologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar